Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango melarang seluruh aktivitas wisatawan masuk ke lokasi Curug Kembar yang berada di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

"Lokasi air terjun yang memang eksotik berada di bawah pengelolaan TNGGP Resort Situgunung, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Sukabumi dan bukan termasuk objek wisata karena lokasi yang terjal," kata Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sukabumi, Sri Andajani di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, Curug Kembar bukan termasuk di zona pemanfaatan sehingga siapa saja yang masuk ke lokasi air terjun merupakan pendatang ilegal dan bisa dikenakan sanksi atau pidana.

Bahkan, pihaknya juga menyangka adanya penyusup yang masuk ke lokasi curug ini dan mengunggahnya di media sosial.

Akibat ulah penyusup yang menyebarkan lokasi Curug Kembar yang berada ketinggian 1.500 meter dari permukaan laut (M Dpl) menjadi terganggu.

Bahkan, banyaknya penyusup ilegal ini banyak ditemukan sampah sisa pengunjung yang melakukan aktivitas ilegal yang salah satunya ditemukan tambang bekas pegangan.

"Kami bisa mengizinkan siapapun masuk ke lokasi asalkan tujuannya jelas seperti penelitian dan pendidikan lainnya dan tidak membawa jumlah orang yang banyak," tambahnya.

Setiap pengunjung seperti wisatawan ke taman nasional atau ke kawasan konservasi itu harus memiliki surat ijin memasuki kawasan konservasi (Simaksi) di antaranya tiket masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah IV Situgunung, Sudjoko Mustadjab mengatakan lokasi Curug Kembar bukan merupakan objek wisata sehingga tidak ada fasilitas dan sarana serta prasarana penunjang kepariwisataan. Bahkan pihaknya juga tidak menerbitkan atau membuat karcis masuk.

Antisipasi yang dilakukan pihaknya agar tidak ada lagi penyusup yang nekat masuk ke kawasan konservasi itu yakni memasang pengumuman di tempat-tempat strategis dan meningkatkan patroli keliling. Bahkan, pada Selasa, (21/10) ini satu tim petugas yang berjumlah empat personel tengah menuju kawasan Curug Kembar untuk memantau kondisi terakhir.

"Obyek wisata yang dapat dikunjungi para wisatawan hanya Air Terjun (Curug) Sawer, Danau (Situ) Gunung dan bumi perkemahan (Buper), sehingga sudah jelas kunjungan ke Curug Kembar melalui jalur pendakian Situgunung termasuk pengunjung ilegal," katanya.

Untuk sanksi terhadap penyusup dikenakan pasal 40 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015