Dalam rangka mensosialisasikan peran kampus sebagai Incubator Bisnis (incubi) startup kosmetik dan peran Kementrian Koperasi dan UMK  menjadikan kampus sebagai incubi startup kosmetik, yang semuanya berujung pada penerbitan nomor notifikasi kosmetik di BPOM.

Badan POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, suplemen Kesehatan dan kosmetik (PMPU OTSKK) mengadakan kegiatan Webinar Startup  Kosmetik ini dengan tema  “Integrasi Lintas Sektor dalam rangka Pendampingan Startup Kosmetik” dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 pukul 08.30 secara hybrid di kota Bandung, acara ini dibuka oleh Dra. Asih Liza Restanti, Apt M.Kes (Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat  Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik).

Badan POM melalui Direktorat  Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, suplemen Kesehatan dan kosmetik (PMPU OTSKK). 
mengadakan kegiatan Webinar Startup Kosmetik ini dengan tema  “Integrasi Lintas Sektor dalam rangka Pendampingan Startup Kosmetik” secara hybrid dan Online di Kota Bandung. Acara ini dibuka oleh  Dra. Asih Liza Restanti, Apt M.kes 

Acara ini dibuka oleh Dra. Asih Liza Restanti, Apt M.Kes (Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat  Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik).

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. apt. Shirly Kumala, M. Biomed selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Christina Agustin, A.Pi, M.M selaku Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Christina dari Kementerian Koperasi dan UKM, Yudi Noviadi, M,Sc. Tech, Apt selaku Kepala Balai Besar POM di Jakarta.

Siaran pers Universitas Pancasila, Jumat menjelaskan Webinar ini dalam rangka mensosialisasikan peran kampus sebagai Incubator Bisnis (incubi) starup kosmetik dan peran Kementrian Koperasi dan UMK menjadikan kampus sebagai incubi starup kosmetik, yang semuanya berujung pada penerbitan nomor notifikasi kosmetik di BPOM, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, suplemen Kesehatan dan kosmetik (PMPU OTSKK). 

Di masa pandemi Covid-19 sejak awal Tahun 2020 dan belum tahu akan berakhir sampai kapan, telah memaksa setiap manusia untuk mampu bertahan. Sebagaimana diketahui pandemi Covid-19 membuat Pemerintah menerbitkan kebijakan sedemikian rupa demi terkendalinya penyebaran Covid-19, seperti bekerja dari rumah, pembatasan mobilitas.

Baca juga: UP ajak IPB University berkolaborasi

Baca juga: Universitas Pancasila resmikan Klenteng Kebajikan Agung di lingkungan kampus

Kebijakan tersebut ternyata berdampak langsung kepada pendapatan perekonomian, khususnya bagi yang pekerjaannya membutuhkan kehadiran orang untuk datang berbelanja. Salah satu usaha yang dibidik oleh kaum milenial adalah kosmetik. Sebagaimana diketahui, bahwa kosmetik merupakan kebutuhan, kebutuhan untuk sehat (kita selalu mandi menggunakan sabun dan menggosok gigi) sekaligus kebutuhan untuk tetap tampil menarik, di setiap waktu di setiap tempat, ada atau tidak ada pandemi Covid-19. 
Webinar ini dalam rangka mensosialisasikan peran kampus sebagai Incubator Bisnis (incubi) starup kosmetik dan peran Kementrian Koperasi dan UMK menjadikan kampus sebagai incubi starup kosmetik (ANTARA/Foto: Humas UI)

Baik usaha kosmetik pada dasarnya siapapun dapat melakukan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu serta informasi pada pelabelan yang tidak menyesatkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk memastikan hal tersebut.

Senantiasa berperan untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pendampingan kepada setiap calon pelaku usaha dan atau pelaku usaha di bidang kosmetik agar produk kosmetik yang dihasilkan adalah legal dan memenuhi standar keamanan, manfaat dan mutu. 

Metode pendampingan yang diberikan Badan POM dapat melalui permintaan bagi setiap orang /individu, Balai Besar POM, Balai POM, Loka POM yang ada di seluruh Indonesia dan/atau melalui binaan dari Kementerian/Lembaga termasuk Perguruan Tinggi, asosiasi kosmetik, dan/atau melalui komunitas masyarakat. Untuk memastikan bahwa setiap startup kosmetik mendapatkan informasi dan edukasi yang tepat di bidang perizinan kosmetik, 

Baca juga: UP dukung program MBKM beri kesempatan mahasiswa pengalaman di luar kampus

Peran Kementerian Koperasi dan UKM yang salah satunya menjadikan Perguruan Tinggi sebagai inkubator bisnis. Melalui Perguruan Tinggi, anak muda mendapatkan bimbingan serta wawasan untuk menjadi wirausaha termasuk merumuskan bisnis plan. 

Peran Fakultas Farmasi Universitas Pancasila dalam acara ini sebagai institusi pendidikan mendapatkan tantangan baru sekaligus perubahan orientasi bahwa kampus bukan semata untuk belajar teori namun lebih dari itu bahwa kampus juga tempat untuk belajar berwirausaha. 

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021