Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca yang merupakan jaringan asal Lampung.
Informasi yang dihimpun Antara dari polisi, Kamis, menyebutkan tersangka yang diketahui bernama Jon yang mengaku warga Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap setelah gagal mengambil uang sebanyak Rp98 juta yang merupakan uang gaji karyawan PT Sinar Timur yang disimpan di jok belakang mobil milik korban.
Mobil tersebut berjenis Ford Ranger dengan nomor polisi B 8763 ER yang tengah diparkir di kawasan Supermall di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ciaul, Kota Sukabumi.
"Tersangka kami tangkap setelah ketahuan memecahkan kaca belakang mobil korban dengan besi busi motor yang sudah dimodifikasi. Tersangka yang mencoba melarikan diri tertangkap oleh satpam Supermall dan warga serta petugas yang tengah berjaga," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi.
Menurutnya, setiap melakukan aksi ia selalu mengintai kendaraan yang keluar dari bank. Dalam melakukan aksinya, ia tidak sendiri tetapi bersama tiga rekannya yang berasal dari Lampung yang masing-masing mempunyai tugas.
Selain itu, pelaku juga diduga sudah mengincar mobil korban karena dalam melakukan aksinya hanya butuh waktu beberapa menit untuk menggondol barang atau uang yang disimpan di dalam mobil. Biasanya mereka beraksi di saat korbannya lengah dan lupa tidak membawa barang berharganya keluar dari mobil.
"Kami juga masih mengejar tiga rekan tersangka yang melarikan diri saat pelaku ditangkap. Untuk identitasnya sudah diketahui diharapkan dalam waktu dekat para DPO bisa ditangkap," tambahnya.
Sementara, tersangka Jon mengatakan aksi pencurian dengan modus pecah kaca ini sudah dilakukannya sebanyak enam kali di tempat berbeda dan tidak hanya di wilayah Sukabumi saja.
"Saya tidak menetap untuk melakukan aksi ini, selain di Sukabumi kami juga beraksi di Bogor dan Bekasi atau sudah enam kali saya melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Informasi yang dihimpun Antara dari polisi, Kamis, menyebutkan tersangka yang diketahui bernama Jon yang mengaku warga Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap setelah gagal mengambil uang sebanyak Rp98 juta yang merupakan uang gaji karyawan PT Sinar Timur yang disimpan di jok belakang mobil milik korban.
Mobil tersebut berjenis Ford Ranger dengan nomor polisi B 8763 ER yang tengah diparkir di kawasan Supermall di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ciaul, Kota Sukabumi.
"Tersangka kami tangkap setelah ketahuan memecahkan kaca belakang mobil korban dengan besi busi motor yang sudah dimodifikasi. Tersangka yang mencoba melarikan diri tertangkap oleh satpam Supermall dan warga serta petugas yang tengah berjaga," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi.
Menurutnya, setiap melakukan aksi ia selalu mengintai kendaraan yang keluar dari bank. Dalam melakukan aksinya, ia tidak sendiri tetapi bersama tiga rekannya yang berasal dari Lampung yang masing-masing mempunyai tugas.
Selain itu, pelaku juga diduga sudah mengincar mobil korban karena dalam melakukan aksinya hanya butuh waktu beberapa menit untuk menggondol barang atau uang yang disimpan di dalam mobil. Biasanya mereka beraksi di saat korbannya lengah dan lupa tidak membawa barang berharganya keluar dari mobil.
"Kami juga masih mengejar tiga rekan tersangka yang melarikan diri saat pelaku ditangkap. Untuk identitasnya sudah diketahui diharapkan dalam waktu dekat para DPO bisa ditangkap," tambahnya.
Sementara, tersangka Jon mengatakan aksi pencurian dengan modus pecah kaca ini sudah dilakukannya sebanyak enam kali di tempat berbeda dan tidak hanya di wilayah Sukabumi saja.
"Saya tidak menetap untuk melakukan aksi ini, selain di Sukabumi kami juga beraksi di Bogor dan Bekasi atau sudah enam kali saya melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015