Karawang, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, mengeksekusi terpidana korupsi dana raksa desa, Dedi Supriadi, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya satu tahun kurungan.

Kasie Pidsus Kejari Karawang Titin Herwati Utara, Kamis, mengatakan, terpidana korupsi itu dieksekusi petugas pada Rabu (30/9) malam, di kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

"Eksekusi dilakukan setelah turun putusan dari Mahkamah  Agung Nomor 334/Pid. Sus/ 2008 yang menghukum Dedi Supriadi satu tahun penjara," katanya, di Karawang.

Proses eksekusi tersebut berlangsung lancar, meski terpidana Dedi sempat menolak saat petugas akan mengeksekusi dirinya dengan berbagai alasan.

"Tetapi setelah dijelaskan oleh petugas, terpidana Dedi akhirnya mau dieksekusi," katanya.

Ia mengatakan, penyidik Kejari Karawang melakukan eksekusi terhadap terpidana
Dedi Supriadi setelah kasus korupsi dana bantuan program raksa desa tahun 2005 ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah turun putusan Mahkamah Agung.

Kasus yang menjerat Dedi berkaitan dengan penyelewengan dana bantuan program
raksa desa di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, sebesar Rp30 juta.

Di Pengadilan Negeri Karawang, Dedi sebelumnya divonis satu tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sehingga Dedi harus
menjalani hukuman penjara satu tahun. Dedi sendiri dijerat pasal 3 ayat 1 jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999.

"Dengan adanya eksekusi ini, maka kasusnya sudah selesai," katanya.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015