Bekasi, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Rido Akbar (20) dalam tempo waktu kurang dari 12 jam.

"Pelaku berinisial GW (37) kita tangkap saat bersembunyi di rumah pamannya di kawasan Bekasi Timur siang tadi, setelah yang bersangkutan membunuh korban pada pukul 03.00 WIB," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kobmes Pol Daniel Tifaona di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, motif pembunuhan terhadap korban dikarenakan pelaku dendam, namun salah sasaran karena pengaruh minuman beralkohol.

"Korban ini sebetulnya salah sasaran. Dia tidak mengetahui permasalahan pelaku," katanya.

Menurut dia, GW dan korban sebenarnya tidak saling mengenal, namun pelaku mengira korban adalah rekannya yang pernah mengejeknya.

"Pelaku memang mengaku sempat berpesta miras dengan tiga rekannya di sebuah lapo dekat Terminal Bekasi," katanya.

Dalam kondisi mabuk berat, pelaku dan rekannya pulang ke rumah masing-masing, namun di tengah perjalanan pelaku bertemu korban dan teringat ejekan salah seorang rekannya hingga membuat emosinya terpancing.

"GW mengambil sebilah parang di rumahnya, Jalan Irian Perumnas III Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan kembali ke lokasi kejadian," katanya.

Saat itu pelaku mabuk dan langsung menebas kepala belakang korban hingga Rido tersungkur dan bersimbah darah.

Korban ditemukan warga dalam kondisi tewas pukul 03.00 WIB di Jalan Ir H Djuanda, dekat Ampera Durenjaya Bekasi Timur tergeletak di samping sepeda motornya.

"Ada luka bacok di kepala belakang, luka bacok di pinggang dua lubang, luka bacok bagian mulut," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015