Jakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Saudi Arabia melalui Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia menyatakan akan menuntut Group Bin Ladin Saudi selaku pengembang proyek karena telah menyebabkan jatuhnya crane di Masjidil Haram.

"Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud menginstruksikan penyelidikan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya melengkapi proses penyelidikan dan menyusun daftar tuntutan untuk diajukan ke pengadilan," kata Duta Besar Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak di Jakarta, Jumat.

Pemerintah Saudi menuntut Group Bin Ladin Saudi karena dinilai telah lalai dan melakukan kesalahan aturan dan arahan dalam pengoperasian crane yang roboh.

"Pemerintah menginstruksikan perusahaan pengembang untuk menghentikan proyek sampai penyelidikan selesai. Perusahaan Group Bin Ladin Saudi juga dilarang mengikuti tender proyek yang dilakukan oleh pemerintah," kata Mustafa.

Selanjutnya, pemerintah Saudi Arabia juga mencekal sejumlah pejabat eksekutif dari Group Bin Ladin Saudi untuk bepergian keluar negeri.

"Raja juga menginstruksikan agar perusahaan pengembang bertanggung jawab sebagian terhadap terjadinya insiden crane jatuh, termasuk perusahaan konsultan proyek (PT Kansas)," kata dia.

Pemerintah telah melimpahkan kasus kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tuntutan dan diajukan ke pengadilan dan menyidangkan kasus tersebut yang mengharuskan Group Bin Ladin Saudi mentaati seluruh keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Group Bin Ladin Saudi dinilai telah menyalahi arahan dan aturan pengoperasian crane.

Seharusnya posisi crane tidak dalam kondisi menjulang saat tidak beroperasi. Selain itu, crane yang tidak beroperasi tidak boleh menghadap ke Masjidil Haram¿.

Lemahnya komunilkasi dan pengawasan dari para penanggungjawab terhadap informasi mengenai kondisi cuaca yang telah disampaikan oleh Lembaga Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan Saudi Arabia juga dinilai menjadi penyebab robohnya crane.

Seharusnya pengembang memperhitungkan kekuatan angin saat terjadi badai di waktu kejadian untuk mengantisipasi jatuhnya alat berat.

"Mereka (pengembang) tidak menghiraukan itu semua, ada unsur kelalaian," kata Mustafa.

         Selain itu, pemerintah Saudi juga menilai kesalahan telah dilakukan oleh pihak konsultan pengembang, PT Kansas, yang tidak mengevaluasi pengerjaan proyek.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015