Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan layanan kesetaraan termasuk memfasilitasi kelompok rentan memperoleh hak dokumen kependudukan.

"Pelayanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018. Maka itu, transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Disdukcapil Depok hapus denda terlambat urus administrasi kependudukan
Baca juga: Pemkot Depok lakukan pendataan dan operasi yustisi penduduk pendatang

Ia mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Begitu pula pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Depok.

Menurut dia data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Kendati begitu, terkait kolom jenis kelamin, juga sesuai aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

"Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya," tutur-nya.

Baca juga: Kota Depok kini punya Anjungan Dukcapil Mandiri

Dikatakannya, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan membahagiakan bagi seluruh masyarakat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021