Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meluncurkan program pengembalian barang bukti yang diantar langsung kepada pemiliknya atau korban kejahatan yang sudah berkekuatan hukum.

"Progam ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang kendaraan operasionalnya merupakan bantuan dari Kejaksaan Agung dan mobil pengangkutnya kami namakan "Si Antar"," kata Kejari Cibadak Diah Ayu Akbari kepada Antara di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, pada hari peluncuran progam ini ada 10 perkara yang barang buktinya dikembalikan lagi kepada pemiliknya seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan dan ada juga kasus narkoba. Barang bukti yang dikembalikan lagi kepada pemiliknya tersebut mempunyai nilai ekonomi dan masih layak digunakan.

Barang bukti yang dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang berhak seperti tiga unit sepeda motor, personal komputer, keyboard, STNK sepeda motor, BPKB mobil Toyota Avanda dan ada juga kipas angin. Semua barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah di tingkat pengadilan.

"Untuk sementara, barang bukti yang diantar langsung kepada pemiliknya ini lokusnya berada paling jauh 50 km dari Kantor Kejari Cibadak, seperti Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Cibadak, Parungkuda, Bojonggenteng, Cicurug, Cikembar, Kalapanunggal dan lain-lain," tambahnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak, Heru mengatakan untuk mempermudah mengembalikan dan mengantar langsung barang bukti hasil kejahatan kepada pemiliknya atau korban kejahatan, ke depannya sebelum hakim memutuskan inkrah pihaknya akan memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban untuk meminta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

"Semua pelayanan yang kami berikan gratis karena sudah dibentuk tim untuk mengantar dan mengembalikan lagi barang bukti itu dan tidak menutup kemungkinan luasan area pengantaran akan ditambah atau tidak hanya 50 km saja," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015