Karawang, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 19 unit rumah sakit di Kabupaten Karawang, Jabar, diduga bermasalah perizinannya dan perlu diperbaharui, karena surat izinnya ditandangani bukan oleh pejabat berwenang.
Kabid Bina Program, Monitoring dan Evaluasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang Lasminingrum, Rabu, membenarkan adanya masalah izin pendirian rumah sakit yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.
"Permasalahannya bukan di pengelola rumah sakit. Tetapi ketidaksiapan BPMPT dalam mengeluarkan izin," katanya, di Karawang.
Menurut dia, temuan adanya kejanggalan perizinan itu berawal dari pemeriksaan Satpol PP pada 11 Juni 2015. Setelah ditemukan kejanggalan tersebut, dilakukan pembahasan antara BPMPT dengan Dinas Kesehatan Karawang.
Hasil pembahasan itu ternyata menyimpulkan masalah perizinan itu tidak bermasalah karena izin tersebut sama-sama dikeluarkan intansi di pemerintahan daerah.
"Kalau pun ada kekeliruan atas dikeluarkannya izin tersebut, itu karena ketidaksiapan dari pemkab sendiri. Tetapi semuanya sedang diperbaiki," kata dia.
Meski demikian, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, disebutkan pejabat yang menandatangani ialah Kepala BPMPT, bukan Kepala Dinas Kesehatan.
Pemkab Karawang melalui BPMPT setempat dan Dinas Kesehatan masih melakukan pembahasan seputar permasalahan izin rumah sakit tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Karawang Pendi Anwar mengaku belum pernah menerima undangan pembahasan masalah perizinan rumah sakit dari jajaran Pemkab.
Ia mengatakan, pihaknya secara internal masih akan mendalami permasalahan izin rumah sakit yang ada di Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Kabid Bina Program, Monitoring dan Evaluasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang Lasminingrum, Rabu, membenarkan adanya masalah izin pendirian rumah sakit yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.
"Permasalahannya bukan di pengelola rumah sakit. Tetapi ketidaksiapan BPMPT dalam mengeluarkan izin," katanya, di Karawang.
Menurut dia, temuan adanya kejanggalan perizinan itu berawal dari pemeriksaan Satpol PP pada 11 Juni 2015. Setelah ditemukan kejanggalan tersebut, dilakukan pembahasan antara BPMPT dengan Dinas Kesehatan Karawang.
Hasil pembahasan itu ternyata menyimpulkan masalah perizinan itu tidak bermasalah karena izin tersebut sama-sama dikeluarkan intansi di pemerintahan daerah.
"Kalau pun ada kekeliruan atas dikeluarkannya izin tersebut, itu karena ketidaksiapan dari pemkab sendiri. Tetapi semuanya sedang diperbaiki," kata dia.
Meski demikian, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, disebutkan pejabat yang menandatangani ialah Kepala BPMPT, bukan Kepala Dinas Kesehatan.
Pemkab Karawang melalui BPMPT setempat dan Dinas Kesehatan masih melakukan pembahasan seputar permasalahan izin rumah sakit tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Karawang Pendi Anwar mengaku belum pernah menerima undangan pembahasan masalah perizinan rumah sakit dari jajaran Pemkab.
Ia mengatakan, pihaknya secara internal masih akan mendalami permasalahan izin rumah sakit yang ada di Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015