Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, menyediakan program Easy Tax yang memudahkan wajib pajak membayar pajak dengan berbagai pilihan, yaitu akses pendaftaran wajib pajak, dan juga pelaporan omzet pajak.
"Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, perolehan pajak diharapkan terus meningkat," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Perolehan PBB Depok capai 89 persen pada Mei 2021
Baca juga: Pemkot Depok pangkas pajak restoran jadi 7 persen pada 2022
Endra mengatakan WP tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk membayar pajak. Pembayaran cukup dilakukan melalui aplikasi atau marketplace yang telah disediakan.
"Seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam optimalisasi pendapatan daerah, pihaknya juga meluncurkan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi. Jadi setiap tempat usaha yang memasang alat ini, tarif pajak otomatis dikurangi.
Baca juga: BKD Depok kembali hapus sanksi administrasi PBB
"Untuk restoran dari 10 persen menjadi 7 persen. Dengan penurunan tarif pajak akan mempercepat pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan daya saing usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, perolehan pajak diharapkan terus meningkat," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Perolehan PBB Depok capai 89 persen pada Mei 2021
Baca juga: Pemkot Depok pangkas pajak restoran jadi 7 persen pada 2022
Endra mengatakan WP tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk membayar pajak. Pembayaran cukup dilakukan melalui aplikasi atau marketplace yang telah disediakan.
"Seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam optimalisasi pendapatan daerah, pihaknya juga meluncurkan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi. Jadi setiap tempat usaha yang memasang alat ini, tarif pajak otomatis dikurangi.
Baca juga: BKD Depok kembali hapus sanksi administrasi PBB
"Untuk restoran dari 10 persen menjadi 7 persen. Dengan penurunan tarif pajak akan mempercepat pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan daya saing usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021