Pulau Punjung, Sumbar (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mencatat terdapat 900 warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, sehingga terkendala dalam pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

"Dari angka itu baru 50 orang yang memberikan laporan, sedangkan lainnya belum," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dharmasraya, Sukarni di Pulau Punjung, Minggu.

Agar permasalahan NIK ganda ini cepat selesai, diimbau  masyarakat yang merasa memiliki NIK ganda agar segera melapor ke kantor Disdukcapil setempat.

Ia mengatakan, pengurusan E-KTP tidak akan bisa cepat selesai jika ada kendala seperti ini.

Kalau tidak ada kendala pengurusan E-KTP bisa ditunggu, tapi kalau ada NIK ganda masyarakat harus menunggu beberapa waktu.

Terjadinya NIK ganda biasanya karena sudah terdaftar di daerah lain, dan ini menjadi penyebab tidak bisa dicetaknya E-KTP.

"Jika ada NIK ganda kami tidak bisa melakukan cetak E-KTP," katanya.

Ia menyebutkan beberapa waktu lalu, salah seorang warga memiliki NIK ganda, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan sudah memiliki NIK di daerah Jawa Barat.

Sesuai peraturan jika warga ingin mencetak E-KTP, maka terlebih dahulu harus menghapus salah satu data tersebut.

Masyarakat harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai 6.000 sebagai tanda bahwa mereka memiliki NIK ganda.

"Setelah data dihapus dan sudah membuat surat pernyataan, baru bisa diproses ke pusat data," jelasnya.

Pewarta: MR Denya Utama

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015