Jakarta (Antara Megapolitan) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan tunjangan kinerja hanya dapat diberikan kepada lembaga-lembaga negara yang telah memenuhi syarat.

"Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti adanya tata kelola organisasi yang baik dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, kemudian setelah itu akan dinilai, dicek dan diobservasi," ujar Yuddy kepada Antara di Jakarta Minggu.

Yuddy melanjutkan, lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja harus dapat memberikan penilaian terhadap diri mereka sendiri.

Setelah itu, katanya, lembaga tersebut harus mengajukan tunjangan kinerja ke pemerintah pusat dan kemudian akan diteliti, apakah pantas mendapatkan tunjangan tersebut atau tidak.

"Yang menguji bukan hanya Kemenpan-RB, namun ada instansi lain seperti KPK untuk menilai apakah ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan ombudsman. Akan dilihat juga apakah lembaga tersebut punya performa yang baik," tutur menteri yang juga Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini.

Oleh karena itu dia berharap lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja tidak memberikan pengajuan yang asal-asalan.

"Sebelumnya lembaga tersebut harus menata institusi dengan baik, menata personalia, menata regulasi maupun menata laporan keuangan dan manajemen," tuturnya.

Ada pun pada Jumat (23/7), Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menandatangani pemberian tunjangan kinerja untuk beberapa lembaga negara seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia serta Televisi Republik Indonesia.

"Semua sudah selesai. Tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo," katanya.  

    

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015