Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat menyoroti penamaan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), yaitu Putra Mahkota Uni Emirat Arab, sebagai hal yang dinilai janggal.
"Jujur saja, Uni Emirat Arab (UEA) tidak memiliki kaitan apa-apa dengan pembangunan jalan tol tersebut," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan, Jalan tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated yang memiliki panjang 36,4 kilometer ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengan komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80 persen dan 20 persen.
Menurut dia, Pemerintah Pusat sendiri belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada di bawah kewenangannya.
Baca juga: Ini tarif baru Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Japek Elevated
Berbeda dari beberapa Pemda, lanjutnya, yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada di bawah kewenangannya.
Rakyat Indonesia lebih berhak untuk menyematkan nama Pahlawan Nasional pada jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II tersebut, sebab masih banyak nama Pahlawan Nasional yang namanya belum diabadikan menjadi nama jalan nasional," tambah Toriq.
Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah meninjau ulang penggantian nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tersebut.
"Sebaiknya dalam hal ini Pemerintah harus menyiapkan aturan pemberian nama pada setiap aset milik negara dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan bangsa," ucap Toriq.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berharap penetapan nama baru tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek II elevated menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed dapat meningkatkan kerja sama antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA).
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek akan ada empat area parkir darurat
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian mengatakan perubahan nama ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 KPTSM tanggal 8 April 2021 lalu.
"Dengan diresmikannya nama jalan ini semoga dapat meningkatkan kerja sama dan hubungan diplomatik antara Indonesia dan UEA," ujar Hedy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/4).
Jalan tol Japek II Elevated ini memiliki panjang 36,4 kilometer dan konstruksinya dikerjakan sejak awal 2017, kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019.
"Dengan kepadatan lalu lintas sebesar 200 ribu kendaraan per hari, jalur ini merupakan urat nadi perekonomian Indonesia dan berada di kawasan industri dan permukiman yang berkembang pesat di timur Jakarta," kata Hedy.
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek kembali dibuka malam ini
Jalan Tol Japek II Elevated yang telah beroperasi tersebut telah menjadi salah satu solusi kemacetan yang sering terjadi di ruas vital tersebut. Ruas tol Japek II Elevated merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat yang pertama di Indonesia.
Jalan tol tersebut untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Jujur saja, Uni Emirat Arab (UEA) tidak memiliki kaitan apa-apa dengan pembangunan jalan tol tersebut," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan, Jalan tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated yang memiliki panjang 36,4 kilometer ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengan komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80 persen dan 20 persen.
Menurut dia, Pemerintah Pusat sendiri belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada di bawah kewenangannya.
Baca juga: Ini tarif baru Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Japek Elevated
Berbeda dari beberapa Pemda, lanjutnya, yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada di bawah kewenangannya.
Rakyat Indonesia lebih berhak untuk menyematkan nama Pahlawan Nasional pada jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II tersebut, sebab masih banyak nama Pahlawan Nasional yang namanya belum diabadikan menjadi nama jalan nasional," tambah Toriq.
Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah meninjau ulang penggantian nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tersebut.
"Sebaiknya dalam hal ini Pemerintah harus menyiapkan aturan pemberian nama pada setiap aset milik negara dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan bangsa," ucap Toriq.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berharap penetapan nama baru tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek II elevated menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed dapat meningkatkan kerja sama antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA).
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek akan ada empat area parkir darurat
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian mengatakan perubahan nama ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 KPTSM tanggal 8 April 2021 lalu.
"Dengan diresmikannya nama jalan ini semoga dapat meningkatkan kerja sama dan hubungan diplomatik antara Indonesia dan UEA," ujar Hedy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/4).
Jalan tol Japek II Elevated ini memiliki panjang 36,4 kilometer dan konstruksinya dikerjakan sejak awal 2017, kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019.
"Dengan kepadatan lalu lintas sebesar 200 ribu kendaraan per hari, jalur ini merupakan urat nadi perekonomian Indonesia dan berada di kawasan industri dan permukiman yang berkembang pesat di timur Jakarta," kata Hedy.
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek kembali dibuka malam ini
Jalan Tol Japek II Elevated yang telah beroperasi tersebut telah menjadi salah satu solusi kemacetan yang sering terjadi di ruas vital tersebut. Ruas tol Japek II Elevated merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat yang pertama di Indonesia.
Jalan tol tersebut untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021