Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Bupati Bogor Nurhayanti melantikan lima lembaga organisasi Islam non pemerintah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Semoga lima lembaga Islam ini dapat melakukan evaluasi dan mampu menunjukan perbaikan mutu," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Cibinong, Rabu.

Lima lembaga organisasi Islam non pemerintah adalah Badan Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Pengurus Tilawatil Quran (LPTQ), Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan agar ke lima lembaga ini bisa lebih baik untuk membantu pembangunan di Kabupaten Bogor dan mensukseskan kabupaten termaju di Indonesia.

"Ini baru pertama kali dilakukan pelantikan lima lembaga di Kabupaten Bogor tetapi tetap berjalan efektif, efesian dan semangat kebersamaan," Katanya.

Bupati Bogor berharap pungurus lembaga yang sudah dilantik untuk bersinergi dengan pimpinan Muspida Kabupaten Bogor untuk mensukseskan program pembangunan di Kabupaten Bogor. Khususnya Baznas Kabupaten Bogor harus lebih meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan Pemkab Bogor.

"Memang sebelumnya, Baznas Kabupaten Bogor telah mencapai pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh mencapai Rp4 miliar," Katanya.

Namun, program pengumpulan dana yang dilakukan Baznas Kabupaten Bogor perlu ditingkatkan. Karena dana tersebut adalah dana umat yang harus kembali kepada umat khususnya untuk kesejahteran masyarakat Kabupaten Bogor.

"Saya berharap tahun berikutnya Baznas bisa mengkoordinir zakat profesi PNS yang dinas di Pemkab Bogor," katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Lukman mengatakan akan menjalankan tugasnya dengan baik. Serta meningkatkan program yang telah dilaksanakan pimpinan Baznas sebelumnya.

"Kalau tahun lalu bisa dapat Rp4 miliar, Tahun ini targetnya bisa lebih karena Bupati Bogor sudah memerintahkan untuk menarik zakat profesi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bogor," Katanya.

Ia menjelaskan zakat profesi itu sama dengan zakat lainnya. Setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat senilai 2,5 persen dari hasil pendapatannya.

"Jadi persentase zakat profesi itu sama dengan zakat lainnya," Katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015