Solo (Antara Megapolitan) - Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra sedang mendalami perkara mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk.

"Kami mempelajari dulu perbuatan apa yang disangkakan kepada Pak Dahlan, pasal-pasal apa saja yang dari jaksa. Itu penting untuk menjawab pemeriksaan nanti," kata Yusril ditemui usai menghadiri resepsi pernikahan putra pertama Presiden Joko Widodo di Solo, Kamis malam.

Dia mengaku secara resmi belum mendapatkan surat dari Kejaksaan Tinggi tetkait pasal-pasal mana saja yang dituduhkan kepada mantan menteri BUMN tersebut.

Surat perintah penyidikan (sprindik) pun, lanjut Yusril, sampai saat ini belum diterbitkan oleh Kejaksaan.

"Sampai hari ini sprindik belum diterbitkan, yang ada itu surat panggilan untuk diperiksa dan di surat itu tidak dicantumkan pasal yang disangkakan apa dan perbuatannya apa," jelasnya.

Yusril mengatakan sebagai kuasa hukum, pihaknya perlu mendalami penetapan tersangka Dahlan.

"Kami perlu mendalami penetapan sebagai tersangka itu, apakah telah memenuhi ketentuan atau tidak, apakah dua alat bukti sudah cukup ditemukan atau tidak," katanya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk listrik PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun.

Menurut Yusril, dirinya sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan telah membaca surat panggilan tersebut.

Namun dalam surat panggilan tersebut, kata Yusril, tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan  telah dilanggar oleh Dahlan Iskan.

"Padahal, pasal dan UU ini penting baik bagi klien maupun bagi kami  selaku penasihat hukum untuk melakukan persiapan menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan," paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Yusril meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) kepada Dahlan Iskan, karena dalam SPP itulah dinyatakan perbuatan apa yang disangkakan dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015