Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana mengatakan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek, maka aktivitas pameran UMKM diperbolehkan walaupun belum sepenuhnya.
"Ada penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi. aktivitas pameran dan festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen," kata Dadang di Depok, Jumat.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pemkot Depok dapat bantuan dana pemulihan ekonomi Rp10 miliar
Selain itu juga aktivitas di pemutaran film bioskop juga sudah diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen,
Dadang menjelaskan kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi, yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Baca juga: Idris-Imam luncurkan pProgram "SUKSES" bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja bagi warga Depok
Untuk pelaksanaan ujian praktek di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat. Aktivitas olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Dadang mengatakan dalam implementasi penyesuaian kebijakan tersebut, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan POLRI.
Baca juga: Pemkot Depok menambah kegiatan sosial dan ekonomi
Untuk itu kata dia mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terjadi, kami meminta kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas), agar kita, keluarga dan sesama terhindar dari penularan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Ada penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi. aktivitas pameran dan festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen," kata Dadang di Depok, Jumat.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pemkot Depok dapat bantuan dana pemulihan ekonomi Rp10 miliar
Selain itu juga aktivitas di pemutaran film bioskop juga sudah diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen,
Dadang menjelaskan kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi, yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Baca juga: Idris-Imam luncurkan pProgram "SUKSES" bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja bagi warga Depok
Untuk pelaksanaan ujian praktek di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat. Aktivitas olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Dadang mengatakan dalam implementasi penyesuaian kebijakan tersebut, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan POLRI.
Baca juga: Pemkot Depok menambah kegiatan sosial dan ekonomi
Untuk itu kata dia mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terjadi, kami meminta kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas), agar kita, keluarga dan sesama terhindar dari penularan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021