Bekasi, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan melimpahkan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Kasus ini murni pidana. Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat untuk menyerahkan masalah ini ke ranah hukum," katanya di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, pelimpahan kasus itu akan dilakukan bila Inspektorat telah merampungkan tugasnya untuk membuktikan adanya kasus itu.

"Saat ini empat dari 11 agenda perjalanan dinas fiktif pada 2014 telah kita ungkap. Tujuh lainnya sedang dalam penelusuran Inspektorat," katanya.

Rahmat mengatakan, keyakinannya bahwa dugaan kasus itu merupakan pidana dikarenakan adanya kerugian negara mencapai Rp237 juta dari 11 perjalanan dinas fiktif tersebut.

Selain itu, pihaknya mensinyalir adanya niat serta kesepakatan dari oknum terkait untuk merancang perjalanan bagi kalangan wakil rakyat tersebut.

Menurutnya, rencana itu telah tersusun sistematis untuk melaksanakan perjalanan dinas oleh pihak Sekretarian DPRD Kota Bekasi.

"Seperti sudah ada pemufakatan atau niat dalam mengadakan perjalanan dinas itu,"ujarnya.

Pihaknya mengaku telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, terkait pendampingan hukum dalam kasus perdata.

"Kasus ini sudah sepatutnya menjadi wewenang pihak kejaksaan untuk mengungkapnya," katanya.

Dugaan kasus ini berawal dari surat laporan BPK kepada Pemkot Bekasi pada Jumat (29/5) yang menyebutkan adanya indikasi perjalanan dinas fiktif yang dapat mengancam predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Pemkot Bekasi.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015