Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi, Bunyamin, memastikan tidak akan ada relokasi bagi penghuni Perumahan Bekasi Timur Regency terkait rencana kejaksaan yang akan menyegel lahan di wilayah setempat akibat sengketa hukum.
"Warga dipastikan aman dan tidak akan diusik," katanya di Bekasi, Selasa.
Hal itu diungkapkannya menyikapi rencana Kejari Kota Bekasi yang akan menyita lahan seluas 1,088 hektare di Bekasi Timur Regency V yang kini dihuni oleh sekitar 300 kepala keluarga.
Lahan yang kini terletak di Kampung Ciketing, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang ini awalnya merupakan lahan TPU milik Pemkot Bekasi yang diduga telah dijual oleh sejumlah oknum pejabat setempat kepada pihak pengembang perumahan pada 2012.
Dikatakan Bunyamin, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk mengaudit Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah yang kini tengah disengketakan.
"Tim investigasi dari Pemkot Bekasi sudah dibentuk, mereka akan mengumpulkan dokumen SPH dari tahun 2.000 sampai 2015. Nantinya kami akan meminta BPKP Jawa Barat untuk mengauditnya," katanya.
Menurut dia, Pemkot Bekasi akan memberikan perlindungan kepada para penghuni BTR V agar mereka tetap tinggal di rumah masing-masing maski lahannya dalam penyitaan Kejari.
"Kami berusaha untuk memberikan perlindungan kepada warga kami. Mereka tidak tahu apa-apa," katanya.
Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan mengaku telah mengagendakan penyitaan terhadap lahan sengketa Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu.
Lahan yang akan disita tersebut berada di Blok V Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, seluas total 1,088 hektare.
Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada dugaan kasus korupsi lahan TPU Sumurbatu.
Tersangka itu berinisial GS, N dan S, masing-masing Camat Bantargebang dan mantan Lurah Sumurbatu sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam jual beli lahan TPU pada pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Rencananya, kata Ade, penyitaan lahan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Warga dipastikan aman dan tidak akan diusik," katanya di Bekasi, Selasa.
Hal itu diungkapkannya menyikapi rencana Kejari Kota Bekasi yang akan menyita lahan seluas 1,088 hektare di Bekasi Timur Regency V yang kini dihuni oleh sekitar 300 kepala keluarga.
Lahan yang kini terletak di Kampung Ciketing, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang ini awalnya merupakan lahan TPU milik Pemkot Bekasi yang diduga telah dijual oleh sejumlah oknum pejabat setempat kepada pihak pengembang perumahan pada 2012.
Dikatakan Bunyamin, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk mengaudit Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah yang kini tengah disengketakan.
"Tim investigasi dari Pemkot Bekasi sudah dibentuk, mereka akan mengumpulkan dokumen SPH dari tahun 2.000 sampai 2015. Nantinya kami akan meminta BPKP Jawa Barat untuk mengauditnya," katanya.
Menurut dia, Pemkot Bekasi akan memberikan perlindungan kepada para penghuni BTR V agar mereka tetap tinggal di rumah masing-masing maski lahannya dalam penyitaan Kejari.
"Kami berusaha untuk memberikan perlindungan kepada warga kami. Mereka tidak tahu apa-apa," katanya.
Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan mengaku telah mengagendakan penyitaan terhadap lahan sengketa Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu.
Lahan yang akan disita tersebut berada di Blok V Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, seluas total 1,088 hektare.
Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada dugaan kasus korupsi lahan TPU Sumurbatu.
Tersangka itu berinisial GS, N dan S, masing-masing Camat Bantargebang dan mantan Lurah Sumurbatu sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam jual beli lahan TPU pada pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Rencananya, kata Ade, penyitaan lahan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015