Bogor, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dituntut untuk meminta maaf kepada warganya karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengizinkan penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis yang disponsori oleh industri rokok.

Tuntutan permohonan maaf disampaikan dalam pertemuan antara KNPI, LSM No Tobacco Control (NoTC), Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) dan Lanskip Kota Bogor menyikapi penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis yang disponsori oleh industri rokok, Senin.

Ketua NoTC Acep Suhaemi menyebutkan, penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis yang disponsori oleh industri rokok ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomo 12 Tahun 2009 tentan kawasan tanpa rokok.

"Ini jelas melanggar Peraturan Daerah, Wali Kota Bogor harus meminta maaf kepada warga, sebagai sanksi karena telah melanggar Perda dengan mengizinkan perusahaan rokok mensponsori kegiatan olah raga," kata Ace.

Selain menuntut wali kota untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Bogor, juga mendesak wali kota untuk mengusut pihak yang terlibat dalam kegiatan yang meloloskan perusahaan rokok mensponsori kegiatan tersebut.

Ace juga menilai, pembukaan Kejuaraan Bulutangkis Djarum Sirkuit Nasional yang diawali dengan gala dinner di Balai Kota telah mencoreng wajah Pemerintah Kota Bogor, dimana banyak atribut dan reklame perusahaan rokok tersebut terpampang di Balai Kota Bogor.

"Masuknya atribut industri rokok ini ke Balai Kota yang menjadi wajah Kota Bogor ini sudah menjadi tamparan, kok bisa wali kota yang mengetahui Kota Bogor memiliki Perda KTR yang melarang iklan rokok di kawasan tanpar rokok, dibiarkan begitu saja," kata Ace.

Desakan serupa juga disampaikan Presedium AMAR, Ace Sumanta. Menurutnya ada kesengajaan membiarkan industri rokok menjadi sponsor dalam penyelenggaraan kegiatan olah raga.

Ace menyebutkan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara karena menjadikan industri rokok sebagai sponsor yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, Perwali Nomor 7 Tahun 2010 tentang pentunjuk teknis pelaksanaan KTR dan Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang larangan iklan rokok.

"Kami mendesak wali kota untuk mengusut oknum yang terlibat meloloskan iklan rokok dalam penyelenggaraan acara olahraga ini. Ada indikasi korupsi, karena spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tidak mendapatkan izin, kemana pergi dananya," kata Ace.

Ace menilai tidak masalah jika pelaksanaan kejuaraan bulutangkisnya tetap diselenggarakan sebagai salah satu upaya mewujudkan masyarakat beprestasi. Namun, tidak harus ada iklan rokok dan tidak dilaksanakan di sarana milik publik dan pemerintah.

Sementara itu, menurut Ketua LSM Lanskip, Abdul Rahman, kejadian serupa harus diantisipasi agar tidak terulang lagi dengan membuat aksi nyata mendesak wali kota untuk meminta maaf dan mengusut pihak yang terlibat dalam meloloskan industri rokok mensponsori kegiatan tersebut.

Ia mengatakan sejak 2010 Pemerintah Kota Bogor telah melarang penyebaran iklan rokok diperkuat dengan hadirnya Perwali Nomor 3 Tahun 2014. Meski tidak menerima pajak dari iklan rokok tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah.

"Karena biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk merawat masyarakat yang sakit jauh lebih besar dari jumlah PAD yang berkurang dengan hilangnya iklan rokok. Yang harus diselamatkan adalah masyarakat dari bahaya rokok, lewat menghentikan iklan ini," katanya.

Wakil Ketua KNPI Bidang Kesehatan, Eka Permana menambahkan, pihaknya siap mengawal proses penegakan Perda KTR di Kota Bogor.

"KNPI akan membuat surat kepada wali kota untuk menindaklanjuti kejadian ini agar jangan sampai terulang lagi. Kota Bogor telah memiliki Perda KTR, hendaknya seluruh SKPD menerapkannya," kata dia.

Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR pada Pasal 1 ayat 10 menyebutkan, kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok.

Sarana olahraga termasuk dalam kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di dalam Perda tersebut pada pasal 7 ayat (2) huruf H.

Pada Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan setiap orang, lembaga dan atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok di tempat sarana olahraga sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf H yang meliputi saran olahraga dan tempat olahraga.

Pertemuan antara KNPI, LSM NoTC, AMAR dan Lanskip akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto untuk meminta maaf kepada masyarakat karena telah mengizinkan iklan rokok mensponsori kegiatan di kota tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015