Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, gagal menyelesaikan kasus gugatan jalan rusak yang dilayangkan warga kepada gubernur dan wali kota setempat melalui mediasi perdamaian.
"Mediasi perdamaian yang berlangsung dua kali pertemuan gagal. Sekarang adalah agenda sidang perdana pembacaan gugatan," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Jabar Deny Wahjudin, di Bekasi, Senin.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Fahimah Basyir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengagendakan pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar 15 menit.
Menurut Deny, pihak penggugat tetap melanjutkan tuntutannya kepada para tergugat yakni Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Dinas Bina Marga Jabar, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Sulastri Maeda Yoppy selaku penggugat menuntut para tergugat mengganti kerugian materil dan immateril senilai total ganti rugi materil senilai total Rp 809.888.300 akibat kepergian sang ayah Ponti Kadron Nainggolan akibat kecelakaan di Jalan Siliwangi pada 2008.
Selain itu, Sulastri juga menuntut agar penggugat memperbaiki jalan rusak tersebut berikut pemasangan rambu-rambu yang memadai serta menyampaikan permohonan maafnya pada sejumlah media massa.
Deny menganggap nilai ganti rugi yang diajukan penggugat mengada-ada, yakni Rp 309 juta untuk kerugian materil dan Rp500 juta untuk kerugian immateril.
"Angkanya muncul dari asumsi, alias pengandaian. Lagipula keluarga penggugat tentu sudah mendapat ganti rugi dari PT Jasa Raharja atas kecelakaan di jalan raya yang merenggut nyawa itu," katanya.
Pihaknya meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk mempelajari materi gugatan sebelum memberikan jawaban atas tuntutan yang dilayangkan penggugat.
"Kami perlu mempelajari apakah poin-poin tuntutan itu hanya tertuju pada kami sehingga harus dipenuhi oleh kami atau sama-sama ditanggung dengan pihak tergugat yang lain," katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan pihak kergugat berhak untuk melontarkan alasan sebagai bentuk pembelaan.
Menurutnya, kecelakaan yang menewaskan kliennya itu dipicu oleh adanya lubang yang menganga di sekitar lokasi kejadian.
"Namanya orang panik usai menginjak lubang, pasti secara spontan membanting stir ke arah manapun untuk mengindari jatuh dari motor hingga akhirnya menabrak mobil tersebut," katanya.
Menurut dia, tuntutan ganti rugi materil dan imateril telah dihitung berdasarkan usia produktif almarhum selama menghidupi keluarganya dengan usaha yang dia miliki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Mediasi perdamaian yang berlangsung dua kali pertemuan gagal. Sekarang adalah agenda sidang perdana pembacaan gugatan," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Jabar Deny Wahjudin, di Bekasi, Senin.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Fahimah Basyir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengagendakan pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar 15 menit.
Menurut Deny, pihak penggugat tetap melanjutkan tuntutannya kepada para tergugat yakni Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Dinas Bina Marga Jabar, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Sulastri Maeda Yoppy selaku penggugat menuntut para tergugat mengganti kerugian materil dan immateril senilai total ganti rugi materil senilai total Rp 809.888.300 akibat kepergian sang ayah Ponti Kadron Nainggolan akibat kecelakaan di Jalan Siliwangi pada 2008.
Selain itu, Sulastri juga menuntut agar penggugat memperbaiki jalan rusak tersebut berikut pemasangan rambu-rambu yang memadai serta menyampaikan permohonan maafnya pada sejumlah media massa.
Deny menganggap nilai ganti rugi yang diajukan penggugat mengada-ada, yakni Rp 309 juta untuk kerugian materil dan Rp500 juta untuk kerugian immateril.
"Angkanya muncul dari asumsi, alias pengandaian. Lagipula keluarga penggugat tentu sudah mendapat ganti rugi dari PT Jasa Raharja atas kecelakaan di jalan raya yang merenggut nyawa itu," katanya.
Pihaknya meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk mempelajari materi gugatan sebelum memberikan jawaban atas tuntutan yang dilayangkan penggugat.
"Kami perlu mempelajari apakah poin-poin tuntutan itu hanya tertuju pada kami sehingga harus dipenuhi oleh kami atau sama-sama ditanggung dengan pihak tergugat yang lain," katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan pihak kergugat berhak untuk melontarkan alasan sebagai bentuk pembelaan.
Menurutnya, kecelakaan yang menewaskan kliennya itu dipicu oleh adanya lubang yang menganga di sekitar lokasi kejadian.
"Namanya orang panik usai menginjak lubang, pasti secara spontan membanting stir ke arah manapun untuk mengindari jatuh dari motor hingga akhirnya menabrak mobil tersebut," katanya.
Menurut dia, tuntutan ganti rugi materil dan imateril telah dihitung berdasarkan usia produktif almarhum selama menghidupi keluarganya dengan usaha yang dia miliki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015