Mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomin, Selasa, dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin menjatuhi hukuman mati setelah mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu mengaku bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dan bigami.

Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik dan penyitaan semua kekayaan pribadi terdakwa.

Baca juga: Melanggar aturan efisiensi, 16.731 pejabat China dihukum

Lai yang kini memasuki usia 59 tahun itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People's Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di China.

Pria kelahiran Jiangxi itu dipecat dari Partai Komunis China (CPC) pada 17 April 2018 atas tuduhan pelanggaran disiplin.

Baca juga: Ini dia, Ada badan baru Anti-Korupsi di China

Sehari sebelumnya, dua profesional telah dipecat dari kepengurusan CPC atas berbagai tindak pelanggaran disiplin.

Mantan direktur dok perkapalan sekaligus mantan kepala divisi pengangkutan pesawat Hu Wenming dipecat dari CPC atas tuduhan suap dan penyalahgunaan jabatan.

Baca juga: China Bawa Kembali Rp14 Triliun Uang Korupsi Dari Luar Negeri

Demikian halnya dengan mantan petinggi perusahaan perdagangan makanan terbesar di China COFCO juga dicopot dari partai karena dugaan menerima suap, mengklaim pengeluaran pribadi, dan menghadiri jamuan makan yang dapat memengaruhi jabatannya.

Komisi Pusat CPC untuk Inspeksi Disiplin dan Pengawasan Nasional selaku lembaga antirasuah China sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum perkara yang melibatkan kedua profesional tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum setempat.
 

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021