Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutar balik sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke Jalur Puncak lantaran penumpangnya tak mengantongi surat hasil tes cepat atau rapid test antigen.

"Kami mengharuskan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil rapid test antigen sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Kamis (24/12).

Baca juga: Menhub: Hasil survei 70 persen masyarakat lebih senang liburan di rumah
Baca juga: Menhub: Satu dari 100 wisatawan di Kawasan Puncak Bogor reaktif

Menurutnya, selain memeriksa kepemilikan surat rapid, wisatawan juga diperiksa mengenai penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.

Di samping itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor juga menggelar rapid test antigen secara massal terhadap wisatawan di dua titik, yakni Simpang Ciawi dan Simpang Gadog.

Baca juga: Pengunjung ke kawasan Puncak Bogor wajib tunjukkan hasil rapid tes antigen

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada masa libur panjang Natal dan tahun baru.

"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak penerbitan surat itu," katanya.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada liburan panjang mulai 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020