Komposisi anggaran pendidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun 2021 lebih dominan dialokasikan untuk membayar gaji para pegawai di lingkup Dinas Pendidikan.
"Perkembangan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bogor sedikit lamban karena alokasi anggarannya masih banyak dihabiskan untuk gaji. Seperti untuk tahun 2021 alokasi untuk pendidikan sekitar Rp1,4 triliun ittu 60 persen di antaranya untuk gaji," ungkap Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fathoni di Cibinong, Bogor, Minggu.
Baca juga: Bupati Bogor gencar instruksikan percepat serap anggaran jelang tutup tahun
Menurut dia, untuk memaksimalkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, DPRD Kabupaten Bogor melahirkan perda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
"Kita sudah punya Perda Nomot 6 tahun 2011. Tapi itu sudah relevan dengan kondisi saat ini. Karena amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 kewenangan pendidikan di kota/kabupaten itu hanya SMP ke bawah. SMA ada di provinsi dan perguruan tingga di pusat," kata Fathoni.
Baca juga: Lambat serap anggaran, Sekda Kabupaten Bogor panggil kepala dinas
Beberapa hal penting yang tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar ini yakni mengatur tentang alokasi anggaran pendidikan dalam APBD. Karena, selama ini dari 20 persen alokasi anggaran pendidikan dari APBD, dihabiskan untuk membayar gaji para penyelenggara pendidikan.
Fathoni menyebutkan, seharusnya alokasi 20 persen tersebut difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana penunjang pendidikan, khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Kabupaten Bogor minta bansos 2021 kepada provinsi dan pusat untuk masyarakat
Maka, melalui perda baru ini DPRD berharap ada kesinambungan antara peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bogor dengan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer.
"Jadi sekarang terpisah. Beberapa daerah lain, alokasi 20 persen itu sudah di luar gaji. Di Kabupaten Bogor belum nih. Makanya kami inisiatif untuk memebuat perda ini," kata politisi PKS itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Perkembangan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bogor sedikit lamban karena alokasi anggarannya masih banyak dihabiskan untuk gaji. Seperti untuk tahun 2021 alokasi untuk pendidikan sekitar Rp1,4 triliun ittu 60 persen di antaranya untuk gaji," ungkap Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fathoni di Cibinong, Bogor, Minggu.
Baca juga: Bupati Bogor gencar instruksikan percepat serap anggaran jelang tutup tahun
Menurut dia, untuk memaksimalkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, DPRD Kabupaten Bogor melahirkan perda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
"Kita sudah punya Perda Nomot 6 tahun 2011. Tapi itu sudah relevan dengan kondisi saat ini. Karena amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 kewenangan pendidikan di kota/kabupaten itu hanya SMP ke bawah. SMA ada di provinsi dan perguruan tingga di pusat," kata Fathoni.
Baca juga: Lambat serap anggaran, Sekda Kabupaten Bogor panggil kepala dinas
Beberapa hal penting yang tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar ini yakni mengatur tentang alokasi anggaran pendidikan dalam APBD. Karena, selama ini dari 20 persen alokasi anggaran pendidikan dari APBD, dihabiskan untuk membayar gaji para penyelenggara pendidikan.
Fathoni menyebutkan, seharusnya alokasi 20 persen tersebut difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana penunjang pendidikan, khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Kabupaten Bogor minta bansos 2021 kepada provinsi dan pusat untuk masyarakat
Maka, melalui perda baru ini DPRD berharap ada kesinambungan antara peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bogor dengan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer.
"Jadi sekarang terpisah. Beberapa daerah lain, alokasi 20 persen itu sudah di luar gaji. Di Kabupaten Bogor belum nih. Makanya kami inisiatif untuk memebuat perda ini," kata politisi PKS itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020