Bogor, 30/3 (ANTARA) - Kepolisian Sektor Bogor Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Lilik Sadeli, sopir yang juga pengurus angkutan kota yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya beberapa minggu lalu.

Pelaku yang sempat melarikan diri selama sembilan hari usai melakukan pembunuhan, berhasil ditangkap aparat kepolisian di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (28/3) pukul 09.00 WIB di rumah orang tuanya di kawasan Klaten Jawa Tengah," kata Kapolsek Bogor Tengah Kompol Euis Kartini, saat dihubungi, Jumat.

Euis mengatakan, pelaku bernama Eko Prasetyo (35) merupakan rekan kerja korban Lilik yang sama-sama supir angkot dan orang kepercayaan pengurus angkot trayek 04 jurusan Ramayana-Warung Nangka Rancamaya.

Menurut Euis dalam pengakuan tersangka, motif pembunuhan yang dilakukannya karena cemburu terhadap korban yang diduga selingkuh dengan istrinya.

"Pengakuannya, dia cemburu karena korban ini sering berhubungan SMS dan bertelepon dengan istri tersangka," katanya.

Aksi pembunuhan terjadi Senin (19/3) dini hari di rumah kontrakan korban di daerah Kampung Cogrek, Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam keterangannya tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan aki mobil yang terdapat di rumah korban.

"Pelaku mengaku berkali-kali memukul kepala korban dengan aki. Karena sudah beberapa kali dipukul korban terus bangkit hingga akhirnya tewas," kata Kompol Euis.

Selain membunuh rekannya sendiri, pelaku juga mengambil uang senilai Rp1,8 juta dan sepeda motor Suzuki Spin milik korban.

Menurut pengakuannya, korban menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap teman dekatnya sendiri.

"Si pelaku mengaku menyesal, katanya sampai sekarang dia sering dihantui rasa bersalah, dan sering teringat wajah temannya itu," kata Euis.

Euis mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bogor Selatan untuk menjalani pemeriksaan, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni mobil dan aki yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korbannya.

Pelaku dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012