Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat jalan rusak di wilayah setempat.
"Kami siap dan akan selalu mengikuti proses persidangan hingga keluar hasil keputusan hakim," kata Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Hukum Hany Sys di Bekasi, Senin.
Hal itu diungkapkannya menyikapi tewasnya Ponti Kadron Nainggolan akibat kecelakaan lalu lintas pada 8 Februari 2014 di Jalan Raya Siliwangi.
Saat itu korban melintas di Jalan Raya Siliwangi menggunakan sepeda motor, namun saat sampai di Pangkalan IV, sepeda motor korban terjatuh setelah melindas lubang sedalam 10 senti meter di lokasi tersebut.
Di saat bersamaan truk boks Hyundai menabrak korban dari arah yang berlawanan hingga kepala korban menderita luka serius dan meninggal dunia.
Akibat peristiwa itu, keluarga korban melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman.
Menurut Hany, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah materi pembelaan untuk sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2015.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan evaluasi terhadap jajaran dinas terkait dan telah melakukan perbaikan serta pemasangan rambu lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
"Dinas Perhubungan, Dinas Binamarga dan Tata Air juga sudah siap menghadapi gugatan ini," katanya.
Dikatakan Hany, pihaknya akan menghormati setiap keputusan hukum terkait dengan gugatan tersebut.
"Kita hormati proses hukumnya, karena gugatan adalah hak semua warga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kami siap dan akan selalu mengikuti proses persidangan hingga keluar hasil keputusan hakim," kata Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Hukum Hany Sys di Bekasi, Senin.
Hal itu diungkapkannya menyikapi tewasnya Ponti Kadron Nainggolan akibat kecelakaan lalu lintas pada 8 Februari 2014 di Jalan Raya Siliwangi.
Saat itu korban melintas di Jalan Raya Siliwangi menggunakan sepeda motor, namun saat sampai di Pangkalan IV, sepeda motor korban terjatuh setelah melindas lubang sedalam 10 senti meter di lokasi tersebut.
Di saat bersamaan truk boks Hyundai menabrak korban dari arah yang berlawanan hingga kepala korban menderita luka serius dan meninggal dunia.
Akibat peristiwa itu, keluarga korban melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman.
Menurut Hany, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah materi pembelaan untuk sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2015.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan evaluasi terhadap jajaran dinas terkait dan telah melakukan perbaikan serta pemasangan rambu lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
"Dinas Perhubungan, Dinas Binamarga dan Tata Air juga sudah siap menghadapi gugatan ini," katanya.
Dikatakan Hany, pihaknya akan menghormati setiap keputusan hukum terkait dengan gugatan tersebut.
"Kita hormati proses hukumnya, karena gugatan adalah hak semua warga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015