Karawang, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, memeriksa Kepala Desa Kertajaya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah tidak layak huni (Rutilahu).

"Kepala Desa Kertajaya, Karta, diperiksa seputar kegiatan rutilahu di Desa Kertajaya Kecamatan Rengasdengklok selama tiga jam oleh penyidik," kata Kasi Pidus Kejari setempat Sulvia Trihapsari, di Karawang.

Pemeriksaan terhadap seorang kepala desa itu dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terlapor dan penanggung jawab atas aliran dana kegiatan rutilahu.

Ia menyatakan, pemeriksaan tersebut tidak berlangsung lama dan hanya menyampaikan sekitar 15 pertanyaan kepada Karta. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan laporan masyarakat yang tidak menerima bantuan dana kegiatan rutilahu.

Sementara itu, penyidik Kejari Karawang sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang penerima bantuan rumah tidak layak huni senilai Rp200 juta.

Sebanyak 18 warga Desa Kertajaya Kecamatan Rengasdengklok yang menjadi penerima bantuan rutilahu diperiksa terkait dengan laporannya ke Kejari Karawang karena tidak menerima bantuan.

Kegiatan rutilahu itu sendiri merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar tahun anggaran 2013. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat tidak mampu di sejumlah desa sekitar Karawang.

Khusus di Desa Kertajaya, bantuan rutilahu senilai Rp200 juta diluncurkan untuk 24 KK. Tetapi dalam laporan masyarakat, ternyata bantuan itu tidak tersalurkan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Ia mengindikasikan kalau bantuan itu tidak diberikan kepada seluruh penerimanya. Hanya Kejari belum bisa menyimpulkan hal tersebut, sebab masih dalam pemeriksaan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015