Karawang, (Antaranews Bogor) - Serikat Petani Karawang atau Sepetak menolak rencana pembangunan industri yang rencananya akan dibangun di atas tanah milik petani wilayah Telukjambe Barat oleh PT Agung Podomoro Land.
Pengurus Sepetak Engkos Koswara di Karawang, Selasa mengatakan perusahaan besar itu telah merebut tanah milik petani di Desa Margamulya, Mulyasari dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat dan berencana membangun industri.
Ia menilai perusahaan tersebut telah menyebabkan ratusan masyarakat yang umumnya petani menjadi terusir dari tanahnya. Padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap oleh mereka.
"Kami akan terus berjuang sampai kebenaran terwujud dan tanah kembali ke pangkuan masyarakat atau petani pemilik tanah," katanya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu atau pada 24 Juni 2014, para petani yang ada di tiga desa sekitar Kecamatan Telukjambe Barat direbut tanahnya oleh pihak perusahaan dengan memanfaatkan aparat keamanan yang merupakan alat negara.
Tanah petani itu direbut dengan cara dieksekusi, berdasarkan hasil putusan PK Nomor 160.PK/PDT/2011 yang dianggap cacat oleh pihak masyarakat.
Ketika itu, katanya, sekitar 7.000 pasukan Brimob belum termasuk aparat Polri Unit Dalmas melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat yang melakukan aksi perlawanan.
Ia menyayangkan hal itu, karena Pemkab Karawang tidak mampu memberikan harapan terhadap perjuangan masyarakat atau petani tiga desa. Bahkan pemerintah terkesan menutup mata terkait konflik petani dengan perusahaan di Karawang.
Ia menegaskan, Sepetak akan terus berjuang dengan melakukan aksi-aksi massa terhadap pemerintah maupun aksi okupasi (pendudukan) tanah sengketa. Sebab tanah adalah tempat hidup dan matinya kaum tani.
Dalam kesempatan itu, Sepetak menunjukkan bukti asli kepemilikan hak atas tanah yang akan dibangun industri oleh PT Agung Podomor Land. Bukti itu berupa leter (c), DHKP, SPPT dan STTS serta beberapa surat keterangan resmi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Pengurus Sepetak Engkos Koswara di Karawang, Selasa mengatakan perusahaan besar itu telah merebut tanah milik petani di Desa Margamulya, Mulyasari dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat dan berencana membangun industri.
Ia menilai perusahaan tersebut telah menyebabkan ratusan masyarakat yang umumnya petani menjadi terusir dari tanahnya. Padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap oleh mereka.
"Kami akan terus berjuang sampai kebenaran terwujud dan tanah kembali ke pangkuan masyarakat atau petani pemilik tanah," katanya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu atau pada 24 Juni 2014, para petani yang ada di tiga desa sekitar Kecamatan Telukjambe Barat direbut tanahnya oleh pihak perusahaan dengan memanfaatkan aparat keamanan yang merupakan alat negara.
Tanah petani itu direbut dengan cara dieksekusi, berdasarkan hasil putusan PK Nomor 160.PK/PDT/2011 yang dianggap cacat oleh pihak masyarakat.
Ketika itu, katanya, sekitar 7.000 pasukan Brimob belum termasuk aparat Polri Unit Dalmas melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat yang melakukan aksi perlawanan.
Ia menyayangkan hal itu, karena Pemkab Karawang tidak mampu memberikan harapan terhadap perjuangan masyarakat atau petani tiga desa. Bahkan pemerintah terkesan menutup mata terkait konflik petani dengan perusahaan di Karawang.
Ia menegaskan, Sepetak akan terus berjuang dengan melakukan aksi-aksi massa terhadap pemerintah maupun aksi okupasi (pendudukan) tanah sengketa. Sebab tanah adalah tempat hidup dan matinya kaum tani.
Dalam kesempatan itu, Sepetak menunjukkan bukti asli kepemilikan hak atas tanah yang akan dibangun industri oleh PT Agung Podomor Land. Bukti itu berupa leter (c), DHKP, SPPT dan STTS serta beberapa surat keterangan resmi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015