Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat masih banyak menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan dalam penerapan aktivitas usaha (PAU) dan pembatasan aktivitas warga (PAW).

"Kami melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat pelanggaran. Dalam pengawasan, pihak Satpol PP pun bersinergi dengan TNI dan Polri," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Senin.

Ia mengatakan pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 26 pemilik usaha di Depok langgar aturan jam operasional pelayanan
Baca juga: Satpol PP Depok dan DKI Jakarta gelar operasi tertib masker gabungan di perbatasan

Dikatakannya, dari hasil pengawasan, terdapat beberapa cafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Di antaranya di wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi dan di Jalan Raya Bogor. Selain itu juga, tempat karaoke ada yang sudah beroperasi padahal belum diperbolehkan.

"Aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan. Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020," katanya.

"Hingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda," katanya. Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Pembatasan aktivitas warga malam hari gencar disosialisasi Satpol PP Depok

Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.

Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini direlaksasi atau dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

"Untuk aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi relaksasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020