Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, memantau pemukiman warga di tiga kelurahan di Bogor untuk menyosialisasikan aturan pada penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diberlakukan di Bogor selama dua pekan, hingga 11 September mendatang.

Dengan didampingi Kepala Satpol PP Agustiansyah serta tentara dan polisi, dia memantau hal itu di Keluraan Empang Kecamatan Bogor Selatan, di Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal, serta di Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah, Minggu.

Ia menelusuri jalan-jalan serta gang-gang sempit di pemukiman warga, menyapa warga dan menjelaskan aturan pada penerapan PSBMK untuk menekan penularan Covid-19 yang kecenderungannya meningkat di Bogor.

Baca juga: 21 orang positif COVID-19 dalam sehari jadi rekor tertinggi di Kota Bogor

Ia memulai pemantauannya dengan mengunjungi pemukiman warga di RW 05 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan, dan Camat Bogor Selatan, Hidayatullah, juga ikut mendampingi.

Kepada relawan RW Siaga maupun kepada warga, Bima memberikan penjelasan soal aturan pada PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107/2020.

Menurut dia, pemerintah Kota Bogor memberlakukan PSBMK karena sebagian wilayah Bogor menjadi zona merah.

Menurut dia, dari 68 kelurahan di Bogor ada 50 kelurahan masuk zona merah, sedangkan di tingkat RW dari 797 RW ada 104 RW yang masuk zona merah. "Penularan Covid-19 harus ditekan menjadi seminimal mungkin. Zona merah harus segera diupayakan menjadi zona bitu atau hijau," katanya.

Baca juga: Klaster keluarga tempati peringkat tertinggi penularan COVID-19 di Kota Bogor

Ia menjelaskan, pemerintah Kota Bogor memilih menerapkan PSBMK itu artinya, pembatasan sosialnya diberlakukan di tingkat mikro yakni pada komunitas warga di tingkat RW.

Karena itu, dirinya meminta relawan pada RW Siaga harus terus sigap memantau lingkungannya dan melaporkan jika ada temuan-temuan terkait Covid-19.

Kepada warga, dia juga meminta untuk lebih banyak berada di rumah dan tidak perlu ke luar rumah jika tidak ada keperluan penting. "Ibu-ibu jangan banyak ke luar rumah dulu ya. Ini RW merah. Ibu-ibu kalau keluar rumah harus memakai masker, menjaga jarak, dengan rajin mencuci tangan," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan PSBMK di zona merah COVID-19 selama dua pekan.

Kemudian dia melanjutkan pemantauan ke Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal. Di kelurahan ini, dia mengunjungi RW 04 yang tercatat sebagai "RW merah".

Di Kelurahan Kebon Pedes, dia kemudian mengunjungi Kelurahan Tegallega di Kecamatan Bogor Tengah. Di kelurahan ini, Bima mengunjungi RW 01 yang merupakan pemukiman padat.

Di Kelurahan Kebon Pedes dan Kelurahan Tegallega, dia juga mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan lebih banyak beraktivitas di rumah. Bima Arya juga mengingatkan relawan RW Siaga untuk bisa bekerja optimal memantau warga dan segara melaporkan jika ada temuan terkait Covid-19.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020