Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Jawa Barat mencatat hanya 3,7 persen penginapan di wilayah Pamijahan Kabupaten Bogor yang taat membayar pajak, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa villa.

"Dari total 344 villa dan penginapan yang dikomersilkan, hanya sekitar 11 saja yang taat membayar pajak. Artinya hanya 3,7 persen saja yang bayar pajak dari total bangunan villa dan penginapan yang disewakan," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah usai sidak, Rabu (26/8).

Baca juga: Pemkot Bogor-BJB berikan kemudahan akses bayar pajak melalui aplikasi QRIS

Menurutnya, permasalahan yang kerap ditemukan di lapangan yaitu pemilik usaha penginapan tidak mengerti perkara perizinan. Sehingga, otomatis tidak membayarkan pajak usaha.

Kondisi itu ia temui saat melakukan pemeriksaan ke salah satu penginapan yang memiliki luas lahan sekitar 12 hektar di Kecamatan Pamijahan. Saat itu pemilik penginapan mengaku tidak membayar pajak lantaran tidak mengerti masalah pengurusan izin usaha.

Baca juga: Pemkot Bogor beri keringanan pajak dunia usaha

Agus menyebutkan, Satpol PP melakukan pemeriksaan pelaporan pajak masing-masing penginapan saat melakukan sidak, didampingi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dari UPT Pajak Leuwiliang perihal minimnya pendapatan pajak daerah untuk wilayah Kecamatan Pamijahan," paparnya.

Baca juga: Dampak corona, Pemkot Bogor siapkan insentif pajak retribusi daerah

Maka, pihaknya memberikan sanksi teguran sekaligus imbauan kepada pemilik maupun pengelola penginapan agar taat membayar pajak. Agus menegaskan akan memberi sanksi penyegelan jika para pemilik penginapan tersebut tidak segera membayarkan pajak.

"Saya harap, semua villa yang berada di wilayah ini untuk taat membayar pajak, atau Perda no 4 tahun 2015 yang akan kami tegakan berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020