Cibinong, Bogor (Antaranews Bogor) - Masyarakat kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak perlu datang ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk membuat keterangan akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk tetapi cukup di kecamatan dengan pelayanan lebih cepat.
"Cukup datang ke pelayanan administrasi terpadu kecamatan, semua urusan administrasi kependudukan selesai,"kata Camat Sukaraja, Aden di Cibinong.
Dikatakannya, Sabtu,Dengan program Paten alias pelayanan adminstrasi terpadu. Membuat mudah, hemat dan cepat masyarakat memiliki KK, KTP, Akta kelahiran, Izin usaha, IMB dan pelayanan administrasi lainnya.
"Program Paten kecamatan sangat membantu masyarakat dalam mengurus semua kebutuhan administrasi kependudukan,"katanya. Namun, kata Dia, untuk pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap dikenakan biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku di kabupaten Bogor.
"Selain itu, gratis apalagi untuk pembuatan izin usaha kecil,"katanya.
Walaupun program ini masih baru, kata Dia, sudah banyak masyarakat yang telah merasakan berbagai kemudahan program Paten kecamatan. Terutama kemudahan mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat dan hemat.
" Pelayanan kami memang belum baik, Namun, kami berusaha melayani lebih baik,"katanya.
Semua jenis pelayanan dilakukan pada satu pintu, akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. "Biasanya beda pelayanan, beda pula tempat mengurusnya,"`katanya.
Tetapi kata Dia, dengan adanya Paten kecamatan, kami menyediakan satu tempat di kantor kecamatan sebagai pusat dari semua jenis pelayanan.
Terdapat lima jenis pelayanan di kecamatan Sukaraja, yaitu pelayanan di bidang pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembangunan, serta ketertiban dan keamanan. Masyarakat dapat mengurus semua itu, tanpa harus melewati rumitnya birokrasi yang biasa terjadi.
Ia menjelaskan Paten kecamatamn selain memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masih terdapat satu lagi keuntungan dari Paten, yaitu masyarakat satu dengan masyarakat yang lain dapat berkomunikasi langsung di kantor kecamatan dalam satu ruang.
Program Paten dicanangkan Kementrian Dalam Negeri. Terus menuai kritikan baik dan kritikan membangun untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Dia, Jika ingin membuat KK dan KTP baru di kecamatan harus membawa persyaratan penerbitan dokumen kependudukan sesuai aturan Paten. Untuk membuat KK baru pindah, kata Dia, masyarakat harus menyerahkan surat keterangan pindah datang warga negara Indonesia dari Disdukcatpil daerah asal, fotocopi KK daerah asal, dan fotocopi KTP.
Sedangkan persyaratan untuk membuat KTP, masyarakat harus memiliki surat pengatar RT/RW, Desa, fotocopi KK atau kutipan akta nikah, pas foto berwarna 2x3 dua lembar, dan membawa asli KTP lama bagi yang memperpanjang dan surat keterangan pindah bagi pendatang.
"Untuk penerbitan KK, masyarakat perlu membuat surat pengatar RT/RW, Desa, mengisi formulir permohonan KK dan membawa KK lama,"katanya. Namun, jika ada perubahan data dan surat keterangan hilang maka harus ada surat kehilangan dari kepolisian.
Program Paten kecamatan diharapkan pemerintah daerah agar jadi delegasi pengurusan masalah pelayanan umun kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, akta keluarga dan juga masalah keberangkatan haji.
Sementara itu, Kepala bagian publikasi dan dokumentasi Diskominfo kabupaten Bogor, Erwin Suriana mengatakan pemerintah kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat program pelayanan administrasi terpadu (Paten) kecamatan sebagai bentuk pelayanan mudah, hemat dan cepat.
" Program Paten kecamatan terus mendapatkan pujian,"katanya.
Ia mengatakan sudah hampir 40 kecamatan yang ada di kabupaten Bogor menggunakan sistem pelayanan Paten. Targetnya tahun 2015 Paten semua kecamatan bisa menggunakan Paten untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk membuat administrasi kependudukan,"katanya.
Kemudahan masyarakat mendapatkan akses pelayanan umun tanpa harus datang ke pemerintahan pusat merupakan impian kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Cukup datang ke pelayanan administrasi terpadu kecamatan, semua urusan administrasi kependudukan selesai,"kata Camat Sukaraja, Aden di Cibinong.
Dikatakannya, Sabtu,Dengan program Paten alias pelayanan adminstrasi terpadu. Membuat mudah, hemat dan cepat masyarakat memiliki KK, KTP, Akta kelahiran, Izin usaha, IMB dan pelayanan administrasi lainnya.
"Program Paten kecamatan sangat membantu masyarakat dalam mengurus semua kebutuhan administrasi kependudukan,"katanya. Namun, kata Dia, untuk pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap dikenakan biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku di kabupaten Bogor.
"Selain itu, gratis apalagi untuk pembuatan izin usaha kecil,"katanya.
Walaupun program ini masih baru, kata Dia, sudah banyak masyarakat yang telah merasakan berbagai kemudahan program Paten kecamatan. Terutama kemudahan mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat dan hemat.
" Pelayanan kami memang belum baik, Namun, kami berusaha melayani lebih baik,"katanya.
Semua jenis pelayanan dilakukan pada satu pintu, akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. "Biasanya beda pelayanan, beda pula tempat mengurusnya,"`katanya.
Tetapi kata Dia, dengan adanya Paten kecamatan, kami menyediakan satu tempat di kantor kecamatan sebagai pusat dari semua jenis pelayanan.
Terdapat lima jenis pelayanan di kecamatan Sukaraja, yaitu pelayanan di bidang pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembangunan, serta ketertiban dan keamanan. Masyarakat dapat mengurus semua itu, tanpa harus melewati rumitnya birokrasi yang biasa terjadi.
Ia menjelaskan Paten kecamatamn selain memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masih terdapat satu lagi keuntungan dari Paten, yaitu masyarakat satu dengan masyarakat yang lain dapat berkomunikasi langsung di kantor kecamatan dalam satu ruang.
Program Paten dicanangkan Kementrian Dalam Negeri. Terus menuai kritikan baik dan kritikan membangun untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Dia, Jika ingin membuat KK dan KTP baru di kecamatan harus membawa persyaratan penerbitan dokumen kependudukan sesuai aturan Paten. Untuk membuat KK baru pindah, kata Dia, masyarakat harus menyerahkan surat keterangan pindah datang warga negara Indonesia dari Disdukcatpil daerah asal, fotocopi KK daerah asal, dan fotocopi KTP.
Sedangkan persyaratan untuk membuat KTP, masyarakat harus memiliki surat pengatar RT/RW, Desa, fotocopi KK atau kutipan akta nikah, pas foto berwarna 2x3 dua lembar, dan membawa asli KTP lama bagi yang memperpanjang dan surat keterangan pindah bagi pendatang.
"Untuk penerbitan KK, masyarakat perlu membuat surat pengatar RT/RW, Desa, mengisi formulir permohonan KK dan membawa KK lama,"katanya. Namun, jika ada perubahan data dan surat keterangan hilang maka harus ada surat kehilangan dari kepolisian.
Program Paten kecamatan diharapkan pemerintah daerah agar jadi delegasi pengurusan masalah pelayanan umun kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, akta keluarga dan juga masalah keberangkatan haji.
Sementara itu, Kepala bagian publikasi dan dokumentasi Diskominfo kabupaten Bogor, Erwin Suriana mengatakan pemerintah kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat program pelayanan administrasi terpadu (Paten) kecamatan sebagai bentuk pelayanan mudah, hemat dan cepat.
" Program Paten kecamatan terus mendapatkan pujian,"katanya.
Ia mengatakan sudah hampir 40 kecamatan yang ada di kabupaten Bogor menggunakan sistem pelayanan Paten. Targetnya tahun 2015 Paten semua kecamatan bisa menggunakan Paten untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk membuat administrasi kependudukan,"katanya.
Kemudahan masyarakat mendapatkan akses pelayanan umun tanpa harus datang ke pemerintahan pusat merupakan impian kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015