Cibinong, (Antaranews Bogor) - Pelaksana tugas Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan semua anggota eselon II dan III di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor wajib melaporkan harta kekayaan kepada negara.

"Pejabat eselon wajib melaporkan harta kekayaan setiap tahun kepada Direktorat Jendral Pajak," katanya saat membuka acara sosialisasi e-filing dan LHKPN di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ia mengatakan wajib lapor harta kekayaan kepada negara adalah kewajiban semua warga negara terutama yang menjabat di lembaga birokrasi pemerintahan. Agar pejabat bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan amanat negara.

"Pejabat eselon harus bersih dari tindakan KKN agar bisa melayani masyarakat dengan baik,"katanya.

Disela-sela penyerahan penghargaan kepada Sekertaris Daerah dan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor. Ia juga mengatakan semoga melalui kegiatan penyuluhuan dari Direktorat Pajak dan KPK bisa memberikan kepercayaan diri pejabat eselon II dan III untuk membayar pajak dan melaporkan harta kekayaan tepat waktu setiap tahun.

"Tahun ini saya wajibkan kepada pejabat eselon untuk secepatnya membayar pajak dan melaporkan harta kekayaan paling lambat 29 Desember 2014. Sebagai bentuk pelayanan publik dan keterbukaan informasi," katanya.

Dikatakanya, memang angka pelaporan harta kekayaan pejabat kepada negara masih rendah. Namun, himbauan terus dipertegas kepada pejabat eselon agar melaporkan harta kekayaan dan membayar pajak tepat waktu.

Ia menegaskan akan membuat peraturan bupati yang di dalamnya bukan hanya sekedar aturan kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat dan pajak.

Namun ada aturan tentang sanksi tegas kepada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan dan membayar pajak kepada negara.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014