Bogor, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp470 juta dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama Januari hingga Desember 2014.
"Kejari Bogor telah menyelamatkan dan mengembalikan keuangan Pemerintah Daerah sebesar Rp470 juta dalam kasus korupsi di PDAM Tirta Pakuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Katarina Endang Sarwestri di Bogor, Rabu.
Selain mengembalikan uang negara, Kejari juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset Pemerintah Kota Bogor berupa tanah seluas 1.455 meter persegi terkait perkara dugaan penyalahgunaan aset tanah milik pemerintah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk swasta.
"Kalau dirupiahkan total nilai aset sebesar Rp363.750.000," kata Katarina.
Katarina memaparkan, selama kurun waktu 2014 ini, Kejari Bogor telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus korupsi. Tercatat selama satu tahun ini, Kejari melakukan tiga kasus penyelidikan dan tujuh kasus korupsi dalam tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan, tiga kasus yang sudah masuk penyelidikan meliputi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan perizinan pembangunan hotel di Jalan Ahmad Yani, kasus korupsi program rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat pada tahun 2013 dan dugaan korupsi penyimpangan dana program hibah iptek bagi masyarakat di Universitas Pakuan Bogor.
"Dari tujuh kasus itu ada dua kasus yang bisa kita paparkan yakni penjualan aset pemerintah serta suap perizinan pembangunan hotel di jalan Ahmad Yani," kata Katarina.
Dari tujuh kasus yang dalam penyidikan di tahun 2014, lanjut Katarina, untuk tahap pra penuntutan ada tiga orang yakni KS, YS, dan ZM.
"Kami juga menerima laporan dari kepolisian untuk perkara atas inisial GR, WT, dan GS," katanya.
Selanjutnya, untuk pra penuntutan naik ketiga penuntutan ada tiga perkara yakni KS, YS dan ZM, dan untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap ada lima perkara yakni EB, MG, HS dan YM.
"Dari perkara yang ada, sudah berhasil dieksekusi sebanyak enam perkara. Dan semuanya sudah membayar denda dan disetorkan ke kas negara, denda yang ditagih Rp300 juta dari enam terpidana terkait dengan penanganan perkara korupsi," kata Katarina.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Kejari Bogor telah menyelamatkan dan mengembalikan keuangan Pemerintah Daerah sebesar Rp470 juta dalam kasus korupsi di PDAM Tirta Pakuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Katarina Endang Sarwestri di Bogor, Rabu.
Selain mengembalikan uang negara, Kejari juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset Pemerintah Kota Bogor berupa tanah seluas 1.455 meter persegi terkait perkara dugaan penyalahgunaan aset tanah milik pemerintah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk swasta.
"Kalau dirupiahkan total nilai aset sebesar Rp363.750.000," kata Katarina.
Katarina memaparkan, selama kurun waktu 2014 ini, Kejari Bogor telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus korupsi. Tercatat selama satu tahun ini, Kejari melakukan tiga kasus penyelidikan dan tujuh kasus korupsi dalam tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan, tiga kasus yang sudah masuk penyelidikan meliputi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan perizinan pembangunan hotel di Jalan Ahmad Yani, kasus korupsi program rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat pada tahun 2013 dan dugaan korupsi penyimpangan dana program hibah iptek bagi masyarakat di Universitas Pakuan Bogor.
"Dari tujuh kasus itu ada dua kasus yang bisa kita paparkan yakni penjualan aset pemerintah serta suap perizinan pembangunan hotel di jalan Ahmad Yani," kata Katarina.
Dari tujuh kasus yang dalam penyidikan di tahun 2014, lanjut Katarina, untuk tahap pra penuntutan ada tiga orang yakni KS, YS, dan ZM.
"Kami juga menerima laporan dari kepolisian untuk perkara atas inisial GR, WT, dan GS," katanya.
Selanjutnya, untuk pra penuntutan naik ketiga penuntutan ada tiga perkara yakni KS, YS dan ZM, dan untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap ada lima perkara yakni EB, MG, HS dan YM.
"Dari perkara yang ada, sudah berhasil dieksekusi sebanyak enam perkara. Dan semuanya sudah membayar denda dan disetorkan ke kas negara, denda yang ditagih Rp300 juta dari enam terpidana terkait dengan penanganan perkara korupsi," kata Katarina.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014