Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat turun langsung untuk membantu membebaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial FU (46) warga Kampung Bojongtipar yang dikerangkeng keluarganya.
" Kami mendapatkan laporan adanya warga Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah yang dikerangkeng keluarganya karena sering mengamuk. Dari informasi itu kami langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi dan membebaskannya," kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Eng Susi di Sukabumi, Jumat.
Baca juga: Warga gangguan jiwa dibebaskan dari pasungan
Menurutnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini, maka dari itu setelah dibebaskan, ODGJ ini pun akan dirujuk ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor untuk mendapatkan pengobatan dan terapi.
Selain itu, pihaknya juga mendatangi Puskesmas Jampangtengah untuk meminta surat rujukan ke RSUD Sekarwangti Cibadak untuk mengirimnya ke RSMM Bogor tersebut. Tentunya sebelum membebaskan dari kerangkengnya, pihaknya sudah memberikan edukasi kepada keluarganya.
Alasan keluarganya mengkerangkeng karena khawatir FU mengamuk dan meresahkan warga sekitar, bahkan informarmasinya ODGJ ini pernah mengamuk sambil membawa golok dan kayu bambu yang kemudian menyerang mantan kepala desa akibatnya korban mengalami luka bacokan di kepalanya.
Baca juga: Puluhan Warga Sukabumi Mengidap Gangguan Jiwa
Dengan alasan itu, pihak keluarga terpaksa mengkerangkengnya di bangunan terbuat dari bambu berukuruan panjang 1,5 meter dan lebar 120 centimeter dan tinggi 80 cm. Namun demikian, dengan alasan apapun cara kerangkeng tetap salah, sehingga pihaknya bersama pemerintah desa setempat akan berupaya untuk membantu dalam pengobatannya.
Lanjut dia, sebelum dikerangkeng pihaknya bersama Pemdes Bojongtipar sempat merujuknya kr RSUD R Syamsudin SH dan juga memberikan pengobatan secara trandisional, tetapi kondisi kesehatan jiwa FU tidak membaik.
"Maka dari itu kami berupaya agar yang bersangkutan bisa segera dievakuasi ke RSMM Bogor dan untuk administrasinya sedang diurus, sementara Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah ada, sehingga tinggal melengkapi persyaratan lainnya," tambahnya.
Baca juga: Mensos: Pengentasan masalah pasung pada ODGJ jadi tugas semua pihak
Susi mengatakan upaya yang dilakukan bersama Pemkab Sukabumi ini juga bertujuan untuk mensukseskan program pemerintan Bebas Pasung, karena sekarang tidak boleh lagi ada ODGJ yang dipasung atau dikerangkeng seperti ini.
Pihaknya berharap setelah menjalani terapi dan pengobatan di RSMM Bogor nanti kondisi kesehatan jiwa FU bisa berangsur pulih dan tidak kembali meresahkan warga, sebab jika sedang kambuh pria paruh baya ini kerap mengancam orang lain dan bisa mencelakai siapapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
" Kami mendapatkan laporan adanya warga Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah yang dikerangkeng keluarganya karena sering mengamuk. Dari informasi itu kami langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi dan membebaskannya," kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Eng Susi di Sukabumi, Jumat.
Baca juga: Warga gangguan jiwa dibebaskan dari pasungan
Menurutnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini, maka dari itu setelah dibebaskan, ODGJ ini pun akan dirujuk ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor untuk mendapatkan pengobatan dan terapi.
Selain itu, pihaknya juga mendatangi Puskesmas Jampangtengah untuk meminta surat rujukan ke RSUD Sekarwangti Cibadak untuk mengirimnya ke RSMM Bogor tersebut. Tentunya sebelum membebaskan dari kerangkengnya, pihaknya sudah memberikan edukasi kepada keluarganya.
Alasan keluarganya mengkerangkeng karena khawatir FU mengamuk dan meresahkan warga sekitar, bahkan informarmasinya ODGJ ini pernah mengamuk sambil membawa golok dan kayu bambu yang kemudian menyerang mantan kepala desa akibatnya korban mengalami luka bacokan di kepalanya.
Baca juga: Puluhan Warga Sukabumi Mengidap Gangguan Jiwa
Dengan alasan itu, pihak keluarga terpaksa mengkerangkengnya di bangunan terbuat dari bambu berukuruan panjang 1,5 meter dan lebar 120 centimeter dan tinggi 80 cm. Namun demikian, dengan alasan apapun cara kerangkeng tetap salah, sehingga pihaknya bersama pemerintah desa setempat akan berupaya untuk membantu dalam pengobatannya.
Lanjut dia, sebelum dikerangkeng pihaknya bersama Pemdes Bojongtipar sempat merujuknya kr RSUD R Syamsudin SH dan juga memberikan pengobatan secara trandisional, tetapi kondisi kesehatan jiwa FU tidak membaik.
"Maka dari itu kami berupaya agar yang bersangkutan bisa segera dievakuasi ke RSMM Bogor dan untuk administrasinya sedang diurus, sementara Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah ada, sehingga tinggal melengkapi persyaratan lainnya," tambahnya.
Baca juga: Mensos: Pengentasan masalah pasung pada ODGJ jadi tugas semua pihak
Susi mengatakan upaya yang dilakukan bersama Pemkab Sukabumi ini juga bertujuan untuk mensukseskan program pemerintan Bebas Pasung, karena sekarang tidak boleh lagi ada ODGJ yang dipasung atau dikerangkeng seperti ini.
Pihaknya berharap setelah menjalani terapi dan pengobatan di RSMM Bogor nanti kondisi kesehatan jiwa FU bisa berangsur pulih dan tidak kembali meresahkan warga, sebab jika sedang kambuh pria paruh baya ini kerap mengancam orang lain dan bisa mencelakai siapapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020