Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengklaim telah menyelamatkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepanjang tahun 2019.

"Sedikitnya Rp1,5 miliar dari mata anggaran APBD 2019 yang berhasil kami selamatkan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman di Cikarang, Kamis.

Supratman mengatakan anggaran yang berhasil diselamatkan pihaknya itu kini telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Dinas PUPR didesak masukkan daftar hitam kontraktor nakal

Instansi pengawas daerah itu menyebut anggaran yang berhasil diselamatkan berasal dari APBD Kabupaten Bekasi untuk kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta anggaran yang dialokasikan untuk desa.

Setelah melakukan audit penggunaan APBD 2019 secara maraton pihaknya mendapati permasalahan di anggaran untuk desa senilai Rp1,1 miliar sedangkan Rp444,9 juta sisanya ditemukan dari mata anggaran di setiap OPD.

"Anggaran sebesar itu dari audit yang kami lakukan di 178 desa yang berada di 23 kecamatan serta setiap perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Baca juga: Kepala Inspektorat Bekasi rangkap jabatan kosong Sekda

Inspektorat selanjutnya merekomendasikan kepada para aparatur desa dan perangkat daerah yang dimaksud untuk segera memperbaiki kegiatan yang dianggap janggal, memperbaiki kegiatan serta mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah.

"Alhamdulillah sekarang sudah kembali semua ke kas daerah anggaran dari kegiatan bermasalah itu," kata dia.

Supratman menjelaskan mayoritas temuan hasil audit pihaknya berupa kegiatan yang belum dikerjakan, tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, serta bermasalah dengan pembayaran pajak.

Baca juga: Inspektorat Bekasi Investigasi Prosedur Pengelolaan Obat RSUD

Inspektorat juga sudah melaporkan hasil audit ini kepada Bupati Bekasi sekaligus meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar melakukan sanksi teguran kepada desa yang melakukan penyimpangan tersebut.

"Ya pasti ada peringatan kepada desa itu dengan melakukan peneguran melalui rekomendasi Bupati Bekasi dan yang lakukan sanksi teguran dari DPMD. Inspektorat terus berupaya melakukan kinerja pencegahan dan penanganan kasus dengan merekomendasikan perbaikan," katanya

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020