"Kami sudah melayangi surat pemberitahuan kepada DLLAJ sebagai pihak berwenang untuk menertibkan, tetapi faktanya parkir ilegal di trotoar dan badan jalan seputar stasiun masih beroperasi," kata Eko saat ditemui Antara di Bogor, Senin.
Eko menjelaskan, parkir kendaraan yang menggunakan bahu jalan atau trotoar jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
Walau telah melayangkan surat pemberitahuan kepada DLLAJ, operasional parkir liar di luar Stasiun Besar Bogor masih terjadi.
"Untuk menertibkan parkir liar itu ranahnya DLLAJ. Kami Satpol PP tidak memiliki kewenangan, hanya saja tugas kami untuk memberikan peringatan sudah kami lakukan," katanya.
Sejumlah kawasan parkir terdapat di seputaran stasiun seperti di Jalan Mayor Oking dan Dewi Sartika. Parkir-parkir tersebut kebanyakan tidak berizin dan dikelola oleh masyarakat umum.
Rata-rata kendaraan yang parkir di luar stasiun merupakan penumpang kereta api yang bekerja di luar Bogor seperti Jakarta, Bekasi, Tanggerang dan Depok.
Beberapa penumpang kereta memanfaatkan parkir di luar stasiun selain harga lebih murah dibanding parkir di dalam kawasan stasiun juga karena belum memiliki elektronik tiket parkir.
"Saya tidak bisa parkir di dalam stasiun karena harus pake kartu elektronik, sementara saya tidak punya, harus beli harganya Rp40.000," kata Dewi warga Kota Bogor.
Sementara itu, Fadhila mengaku lebih memilih parkir di luar stasiun karena harga lebih terjangkau di banding di dalam stasiun.
"Kalau parkir di luar tarifnya cuma Rp4.000, nginep Rp10.000. Kalau di stasiun maksimal parkir Rp6.000 dan nginap Rp12.000, lebih irit di luar," katanya.
Selain itu, kata Fadhila, parkir di luar tidak menyulitkan dan mudah untuk ditemukan. Berbeda dengan parkir di stasiun yang terkadang posisi kendaraan saat parkir berubah saat kita pulang dari perjalanan kereta.
"Pernah saya pergi ke Jakarta, parkir di stasiun, terus motor saya dipindahi posisinya sama petugas jadi kebingungan nyari motor ada di mana," katanya.
Pewarta: Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.