"Dari 788 warga binaan kami yang memperoleh remisi, 30 orang di antaranya langsung bebas karena habis masa tahanannya," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Bulak Kapal, Kiki Oditya, di Bekasi.
Menurut dia, remisi umum tersebut diberikan kepada seluruh warga binaan yang berstatus warga negara Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Syaratnya adalah sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan di Lapas sebelum Agustus 2014 dan tidak sedang menempuh upaya hukum lanjutan," katanya.
Kiki mencatat, sebanyak 758 warga binaan mendapatkan remisi umum 1 (RU-1) yaitu memperoleh keringanan masa hukuman tapi masih menjalani proses hukuman.
Sedangkan 30 warga binaan lainnya mendapatkan remisi umum 2 (RU-2), yaitu mendapatkan keringanan masa hukuman dan otomatis langsung bebas pada hari itu juga.
Besaran remisi itu, kata Kiki, bervariasi tergantung masa hukuman yang telah dijalani.
Jika narapidana sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, kata dia, maka besaran remisinya sebulan.
"Besaran remisi paling banyak adalah enam bulan. Yang bersangkutan memang sudah menjalani masa hukumannya rata-rata enam tahun," katanya.
Pewarta: Andi FirdausUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.