Sukabumi (Antaranews Bogor) - Jajaran Polsek Cisaat, Sukabumi menangkap sembilan anggota berandalan bermotor yang membuat onar di wilayah hukumnya karena menyerang pemukiman dan merusak motor warga.
"Kesembilan berandalan bermotor tersebut adalah DB (21), AG (20), RB (21), TG (19), BM (20), ING (21), AG (21), BA (18) dan UG (21) yang merupakan warga Kota Sukabumi yang hendak melakukan penyerangan ke berbagai wilayah seperti ke Kampung Babakanpari," kata Kapolsek Cisaat Kompol Sumarta Setiadi kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan kesembilan anggota berandalan bermotor tersebut melakukan aksinya di Kampung Babakanpari, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Namun, aksinya pembuat onar tersebut medapatkan perlawanan dari pemuda dan warga sekitar.
Menurut Sumarta, anggota berandal bermotor yang mengatasnamakan Moonraker mengunakan tiga sepeda motor dengan satu motornya ditumpangi tiga orang. Sebelum melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Cisaat, informasinya mereka juga melakukan swiping ke berbagai daerah di Kota Sukabumi seperti di Jalan Bhayankara, Kecamatan Gunungpuyuh.
Dalam melakukan aksinya mereka kerap membawa senjata tajam seperti samurai, parang maupun clurit dengan cara mengacung-acungkan agar warga takut. Namun, saat menyerang wilayah Babakanpari, kesembilan anggota berandalan bermotor tersebut mendapatkan perlawanan dari warga.
"Karena resah dengan ulah para tersangka tersebut, warga pun melakukan perlawanan dengan cara melempar batu ke arah berandalan bermotor tersebut dengan tujuan membela diri. Para anggota Moonraker tersebut sempat melarikan diri namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam dengan tujuan balas dendam," tambahnya.
Lebih lanjut, karena warga kalah jumlah dengan anggota berandalan bermotor yang membekali dengan senjata tajam, akhirnya memilih melarikan diri. Tapi, salah satu motor warga yang tengah diparkir menjadi sasaran pengrusakan berandalan bermotor tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap sembilan tersangka dan langsung menahannya di Mapolsek Cisaat.
Sumarta mengatakan seluruh anggota berandalan bermotor tersebut dijerat dengan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengrusakan dan UU darurat dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara."Kami tidak segan memberikan tindakan tegas kepada para anggota berandalan bermotor, bahkan jika sudah membahayakan anggota maupun warga, kami tidak segan melakukan tembak ditempat sesuai prosedur tetap," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga jika melihat ada anggota berandalan bermotor datang ke wilayah atau perkampungan warga untuk segera melapor kepada anggota polisi terdekat, karean ulah mereka (berandalan bermotor,red) ini sudah membuat resah warga, bahkan tidak segan melukai warga yang dianggap sebagai musuhnya.
Polsek Cisaat tangkap sembilan anggota berandalan motor
Kamis, 31 Juli 2014 20:20 WIB