Depok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat, menghentikan kasus Sekretaris Kota Depok drg. Hardiono karena tidak melanggar terkait dengan spanduk bersangkutan yang tersebar di wilayah setempat untuk maju dalam Pilkada Depok 2020.
"Ya, kami sudah hentikan kasusnya silakan bisa dilihat instagram dan pengumumannya juga sudah ditempel di Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini di Depok, Kamis.
Baca juga: KPU Depok berharap dapat masukan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota PPK
Dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Depok yang ditandatangani Ketua Luli Barlini per 3 Februari 2020 disebutkan bahwa status temuan dihentikan dengan alasan tidak terindikasi memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Surat dengan nomor temuan 002/TM/PW/Kec/13.07/1/2020 tersebut juga ditandatangani oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok Willi Sumarlin.
Sebelumnya, Panwascam Cimanggis dan Beji melaporkan temuan spanduk bergambar Hardiono ada beberapa titik yang diduga sebagai kampanye. Ada empat spanduk yang dijadikan barang bukti.
Baca juga: Empat parpol di Depok berkoalisi pada Pilkada 2020
Laporan tertulis dilakukan oleh Panwascam, lengkap semua per tanggal 28 Januari 2020. Dengan masa waktu 3 hari plus 2 hari kalender.
Ketika Hardiono dipanggil, dia mengaku tidak tahu-menahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
"Justru bukan dia (Hardiono) yang pasang. Makanya, jadi kajian kami juga," katanya.
Baca juga: Sekda Depok apresiasi dukungan untuk maju sebagai calon wali kota
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu Kota Depok terkait dengan temuan spanduk dugaan kampanye di beberapa titik, wilayah Cimanggis dan Beji.
Tidak melanggar, Bawaslu Depok hentikan kasus Sekda terkait pemasangan spanduk
Kamis, 6 Februari 2020 17:00 WIB
Ya, kami sudah hentikan kasusnya silakan bisa dilihat instagram dan pengumumannya juga sudah ditempel di Bawaslu.