Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kawanan begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membacok seorang pemuda bernama Fadli Prabu (22), yang hendak minta pertolongan akibat rumahnya kebanjiran, saat melintas di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan.
"Korban Fadli mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan setelah mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas kawanan bandit jalanan," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Sadis, kawanan begal di Bekasi bacok tangan korbannya hingga nyaris putus
Siswo mengatakan aksi pelaku berhasil diamankan petugas usai beraksi di lokasi. Pelaku bernama Aldo (17) kini telah meringkuk di Polsek Tambun sementara satu rekannya lagi berhasil melarikan diri.
Siswo mengatakan saat kejadian korban Fadli sedang menelepon rekannya untuk meminta bantuan lantaran rumahnya terendam banjir.
"Korban sedang menelepon di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor mencoba merampas ponsel yang sedang dipegang korban," kata Siswo.
Baca juga: Aksi perampokan bersenjata celurit di tempat steam mobil di Bekasi terekam CCTV
Korban Fadli sebenarnya berhasil mempertahankan ponselnya namun nahas pelaku bersenjata celurit itu turun dari kendaraan dan langsung menyabet lengan kanan korban.
"Ponsel korban dirampas, pelaku lalu kabur namun korban masih tetap melakukan pengejaran," ucap dia.
Aksi kejar-kejaran antara keduanya pun terjadi hingga petugas yang sedang melakukan observasi kemudian melihat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap satu dari dua pelaku.
"Pelaku kami tangkap saat kondisi jalan ramai, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas," kata Siswo.
Baca juga: Polsek Bantargebang ringkus tiga begal
Dari kejadian ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel jenis Redmi 5 Pro dan sebilah celurit sementara kendaraan milik pelaku dibawa oleh tersangka yang berhasil melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Aldo disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.