Sengketa-Internal-PPRN-Telah-Berakhir
Depok,30/1 (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Joller Sitorus mengatakan, sengketa internal yang terjadi di partai tersebut telah berakhir.
"Saat ini kami sedang menunggu putuasn Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham)," kata Joller Sitorus, Senin.
Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Peninjauan Kembali (PK) menetapkan tidak ada lagi sengketa internal dalam tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Putusan tersebut menghentikan upaya hukum yang dilakukan oleh kubu pemohon, Amelia A Yani, mantan Ketua Umum PPRN.
"Putusan PK itu telah menjadi puncak pertarungan hukum," katanya.
Untuk itu, kata dia, kedua pihak harus menghormati dan mengakui putusan tersebut. "PK adalah upaya hukum terakhir, tak ada upaya hukum lainnya," tegasnya.
Menurut dia, putusan MA sangat berarti dan hakim telah memberikan putusan terbaiknya. "Putusan MA melalui sidang PK bukan berarti tuntas sudah pekerjaan partai, karena masih ada sejumlah tugas yang harus segera dituntaskan," katanya.
Ia mengatakan, selama ini konflik internal yang menyerap tenaga dan pikiran luar biasa tersebut harus segera terbayarkan kembali, dengan melakukan percepatan konsolidasi dan membangun komunikasi politik yang cepat untuk menghadapi pemilu mendatang.
"Penetapan Kemenkumham inilah menjadi infrastruktur tunggal dalam pesta demokrasi 2014 mendatang," katanya.
Dikatakannya, putusan MA itu telah mengakhiri perseteruan yang terjadi dalam tubuh internal PPRN. Untuk itu, perlu disikapi dengan kerja keras oleh seluruh kader partai.
Dia mengatakan, kader partai dapat kembali mempersatukan diri dalam wadah partai yang mempunyai tujuan yang sama. "Tuangkan karya dan ide-ide cermerlang bagi kemajuan partai," katanya.
Ia berharap semua kader kembali bekerja agar bisa membesarkan partai karena secara hukum kondisi partai sudah membaik, tak ada lagi guguatan dan konflik internal.
"Dengan penetapan Kemenkumham, maka kerja politik masih harus dilakukan. Tidak ada istilah berhenti," ujarnya.
Konflik internal PPRN bermula dari gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPRN Amelia A Yani. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 366/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim.
Dalam gugatannya, Amelia A Yani memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur supaya dinyatakan bahwa dirinya (penggugat) sebagai Ketua Umum DPP PPRN yang sah berdasarkan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2008, tanggal 3 April 2008.
Sengketa itulah yang terus bergulir sampai pada Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Dengan hasil menolak gugutan Amelia A Yani, yang berarti menolak dan membatalkan penetapan sebagai Ketua Umum PPRN yang sah.
Feru Lantara
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.