"Walaupun RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dan sedang diparipurnakan, tetapi harus dilihat dari berbagai sisi dampak yang akan terjadi jika RUU itu disahkan, jangan sampai dengan adanya UU tentang dampak pengendalian tembakau ini ada yang dirugikan," kata Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning kepada Antara, Senin.
Menurut Ribka, di parlemen ada dua fraksi yang menolak RUU ini yakni PDIP dan Partai Golkar, karena ada beberapa pasal yang dinilai rancu. Jika, RUU tersebut disahkan maka yang menjadi korbannya ada 15 juta petani tembakau.
Lebih lanjut, RUU ini juga harus dilihat dari segi ekonomi dan pihaknya mengindiakasi ada kepentingan pihak asing, karena jika tembakau dari petani di Indonesia dibatasi akan menjadi kesempatan perusahaan rokok asing untuk menyerbu pasar rokok di Indonesia.
"RUU itu harus dikaji ulang, karena kami menilai dampaknya cukup besar bagi perekonomian 15 juta petani tembakau," katanya.
Ribka juga mengimbau kepada rekan-rekannya di DPR dan pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan RUU ini, bahkan pihaknya juga sudah menerima aspirasi dari para petani tembakau di Indonesia agar RUU tersebut dibatalkan dan jika dipaksanakan ditetapkan maka jutaan petani tembakau akan melakukan aksi unjuk rasa.
Pewarta: Aditya A RohmanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.