"Kami rencananya mengevakuasi seluruh satwa langka yang berada di vila ini. Tapi karena persoalan teknis, rencana itu kami batalkan," ujar Sudrajat, Kepala Polisi Hutan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor, Minggu.
Tim Polhut BKSDA dibantu LSM ASRI telah menyiapkan kandang untuk membawa sejumlah satwa yang dipeliharan Mr J selaku pemilik vila itu ke tempat konservasi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di lokasi vila di Kelurahan Gunung Geulis. Tim menunggu izin dari Kepolisin Resor Bogor untuk mengambil harimau dan satwa langka lainnya.
Namun, setelah menunggu tim tidak memperoleh izin dari kepolisian untuk mengevakuasi sejumlah satwa langka tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor. Kami tidak bisa mengevakuasi satwa itu karena untuk masuk ke dalam vila harus didampingi petugas kepolisian," kata Sudrajat.
Menurut dia, tim-nya akan kembali untuk melanjutkan rencana mengevakuasi sejumlah satwa itu pada Senin (28/10) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan satwa langka yang dipelihara di dalam vila tersebut berawal dari terungkapnya kasus pembunuhan di lokasi tersebut.
Di lokasi tersebut telah terjadi pembunuhan terhadap seorang pembantu rumah tangga N (28) oleh penjaga vila S (31).
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara petugas kepolisian menemukan sejumlah satwa liar dipelihara di dalam kandang oleh pemilik vila.
Satwa tersebut terdiri seekor harimau sumatera, seekor Liger (Lion Tiger) atau peranakan Singa dan Harimau, empat rusa tutul, tiga merak, dua siamang dan satu ekor uwa jawa.
Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang konservasi dan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1989 menyebutkan barang siapa memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin menyalahi aturan. Karena izin memiliki satwa tidak dikeluarkan lagi kecuali untuk lembaga konservasi.
Polhut BKSDA tidak mendapatkan surat izin kepemilikan/ pemeliharaan satwa tersebut sehingga keberadaannya di vila itu ilegal dan pelaku dapat diancam hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Oleh Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.