Bekasi (Antara) - Eksekusi bangunan liar tanah merah di Kampung Tanah Merah, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh aparat gabungan, Kamis (26/9), diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi saat ratusan aparat gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI mengosongkan sedikitnya 50 bangunan liar permanen dari perabot milik penghuninya.
Sejumlah penghuni yang tidak terima dengan pengosongan paksa oleh aparat, melempar sejumlah batu dan pasir ke arah petugas hingga berujung pada baku hantam.
Kendati demikian, insiden itu tidak menghalangi alat berat petugas yang hendak merobohkan bangunan liar di lahan seluas 19 hektare milik PT Astra Honda Motor tersebut.
Sedikitnya dua anggota Satpol PP terluka di bagian kepala, karena terkena lemparan batu dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Ananda Bekasi Barat.
"Lahan itu milik PT Astra Honda Motor, pengosongan itu dilakukan untuk pembuatan pabrik. Warga menilai lahan itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Yayan Yuliana.
Ratusan warga meminta petugas sebelum dilakukan pembongkaran itu untuk memberikan surat kepemilikan. Sebaliknya, warga juga diminta memberikan bukti kepemilikannya.�
Sebelumnya, pembongkaran juga dilakukan pada hari Kamis (5/9) lalu. Namun, ketika itu gagal karena rawan terjadi bentrokan antara warga dengan orang suruhan pihak perusahaan.
Sementara itu, Lurah Kalibaru Zaenal Arifin mengatakan bahwa lahan yang bakal dikosongkan resmi milik perusahaan PT AHM sejak 1983. Bahkan, warga yang hendak tinggal di lahan tersebut sudah tahu bila itu milik perusahaan.
"Status hak guna bangunan," kata Zaenal kepada wartawan.
Zaenal mengatakan bahwa hasil pendataan jumlah keluarga yang menghuni lahan tersebut mencapai 320 kepala keluarga. Mereka tinggal di 150 unit bangunan.
Menurut dia, sebanyak 270 keluarga di antaranya telah menerima uang kerahiman bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.
"Sisanya tidak mau dibongkar dan tidak mau uang kerohiman," katanya.
Akibat insiden itu, aparat kembali mengulur waktu pembongkaran hingga situasi kondusif.
Eksekusi bangunan ilegal tanah merah ricuh
Kamis, 26 September 2013 21:04 WIB
"Lahan itu milik PT Astra Honda Motor, pengosongan itu dilakukan untuk pembuatan pabrik. Warga menilai lahan itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,"