Sukabumi (Antara) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menargetkan tahun ini sedikitnya 50 budaya nonbenda atau bukan benda ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia guna mengantisipasi dicatut oleh bangsa lain.

Dari pendataan ada sekitar 2.600 warisan budaya bukan benda seperti bahasa adat, kesenian dan lain-lain yang bisa saja berpindah yang disebabkan oleh alur komunikasi dan transportasi, kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI Kacung Marijan kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.

"Maka dari itu, secara perlahan kami menargetkan untuk tahun ini ada 50 budaya bukan benda yang bisa ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia, agar kebudayaan ini tidak diambil bangsa lain dan tidak punah di negeri sendiri," katanya.

Menurut Kacung, nantinya ada tiga tingkatan dalam penetapan budaya bukan benda ini sebagai warisan budaya Indonesia yakni tingkat nasional, provinsi dan kota/kabupaten dan diharapkan paling lambat akhir tahun ini pemerintah sudah bisa menetapkannya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah membentuk tim ahli di bidang masing-masing mulai dari antroplog, pemerhati, pelaku kebudayaan dan lain-lain untuk melakukan penelitian ini dan nanti hasilnya akan disidangkan serta dibahas apakah warisan budaya bukan benda tersebut layak ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia.

"Kegiatan ini merupakan yang pertama kali kami lakukan dan baru tahun ada penelitian seperti ini yang hasilnya nanti bisa ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia. Sehingga, walaupun budaya tersebut berpindah-pindah bahkan sampai ada di negara lain tetapi tetap menjadi warisan milik bangsa Indonesia," tambahnya.

Selain akan menetapkan budaya bukan benda sebagai warisan budaya Indonesia, pihaknya juga di tahun ini menargetkan ada 35 benda cagar budaya yang akan ditetapkan sebagai benda warisan budaya Indonesia. Tim ahlinya pun saat ini sudah bekerja dan melakukan penelitian.

Penetapan benda cagar budaya sebagai warisan budaya Indonesia ini tujuannya pun hampir sama selain melestarikan juga mengantisipasi adanya kasus yang seperti di Trowulon, Mojokerto, adanya pembangunan pabrik baja di tengah-tengah lokasi tanah adat Majapahit.

"Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi seperti penyerobotan lahan milik warga adat yang diubah menjadi pabrik baja, maka dari itu untuk menghindarinya kami terus berupaya agar benda-benda cagar budaya dan tanah ada yang ada di Indonesia secara bertahap bisa ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia," kata Kacung.


Pewarta: Oleh Aditya A Rohman
: Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026