Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti polemik inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sugeng dalam keterangannya di Bogor, Jumat, menilai Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik, namun pelaksanaan pemeriksaan di lapas tetap harus dilakukan sesuai mekanisme dan batas kewenangan.

"Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut," kata Sugeng.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi sidak Ombudsman di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9), yang sempat diwarnai penolakan petugas ketika tim berupaya memasuki area blok hunian warga binaan.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengungkap dugaan keberadaan bangunan dan hunian dengan fasilitas khusus di lingkungan lapas.

Sugeng mengatakan apabila Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan, informasi tersebut semestinya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang dilaporkan.

"Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan," ujarnya.

Menurut dia, Ombudsman dapat mengumpulkan informasi dan dokumen sebagai bahan awal sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme investigasi.

"Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya," kata Sugeng.

Ia menegaskan Ombudsman bukan aparat penegak hukum seperti kepolisian sehingga, menurut dia, terdapat batas dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan.

"Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi," ujarnya.

Di sisi lain, Sugeng meminta persoalan fasilitas di Lapas Cibinong tidak hanya dilihat dari kondisi bangunan, melainkan juga menyangkut keadilan perlakuan terhadap warga binaan.

Menurut dia, keberadaan fasilitas yang lebih layak perlu ditelusuri mulai dari sumber pembiayaan, pengelolaan, hingga pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ia menilai hal yang perlu menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi.

"Selama ini yang terjadi, yang punya uang senang. Yang tidak punya uang menderita, bahkan dibuat menderita," katanya.

Sugeng menekankan seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

"Masalahnya keadilan dia di lapas," ujar Sugeng.

 



Pewarta: Antara
Editor : M Fikri Setiawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026