Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 815 surat suara jenis DPD RI untuk Pemilihan Umum rusak.
"Surat suara itu diketahui rusak setelah dilakukan penyortiran," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid, kepada Antara, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima 1.703.359 lembar surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Jutaan surat suara itu kini sedang proses penyortiran dan pelipatan.
Dalam proses penyortiran dan pelipatan di Gedung Olahraga Adiarsa Karawang itu, ditemukan 815 surat suara rusak.
"Terkait dengan surat yang rusak, nanti akan kita buatkan berita acara. Surat suara yang rusak itu akan kita kembalikan ke KPU pusat," kata Farid.
KPU Karawang sendiri telah menyiapkan 640 orang tenaga harian untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPD RI tersebut.
"Para tenaga harian yang dilibatkan dalam penyortiran surat suara ini ialah masyarakat dan mahasiswa," kata dia.
Sebanyak 640 orang tenaga harian lepas yang bertugas menyortir surat suara itu akan dibagi dalam beberapa shift. Setiap shift berjumlah 320 orang.
Editor berita: N. Hayat
KPU Karawang temukan 815 surat suara rusak
Jumat, 8 Maret 2019 16:15 WIB
Surat suara itu diketahui rusak setelah dilakukan penyortiran.