"Sesuai aturan pengusaha atau pedagang yang nakal akan dikenakan sanksi Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,"
Sukabumi (Antara) - Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi menemukan makanan dan barang beredar lainnya yang sudah kedaluwarsa serta tidak layak konsumsi tetapi dijual di minimarket.

"Temuan makanan dan barang beredar tidak layak jual tersebut merupakan hasil investigasi petugas kami ke beberapa minimarket dan supermarket serta pasar tradisional seperti Indomaret dan Alfamaret bahkan Ramayana ternyata saat diperiksa ditemukan barang seperti itu," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Deni Mulyadi kepada wartawan, Jumat.

Menurut Deni, barang tidak layak konsumsi yang berhasil disita antara lain makanan dan minuman ringan, sodium glutamat, pijer atau bleng, borax, perwarna tekstil, rokok tanpa cukai, odol yang kemasannya rusak, lampu TL imitasi dan lain-lain.

Barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti namun untuk sementara ini pengusa, pengelola atau pedagang masih diberikan sanksi teguran lisan. Tapi, jika kembali ditemukan baik di minimarket, supermarket ataupun pasar tradisional, pihaknya akan memberikan sanksi tegas seperti penutupan atau mencabut izin usaha.

"Sesuai aturan pengusaha atau pedagang yang nakal akan dikenakan sanksi Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambahnya.

Sementara, Petugas Pengawas Barang dan Jasa Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan mendekati Ramadan dan Idul Fitri ini pihaknya memperketat peredaran barang beredar untuk mengantipasi adanya barang yang tidak layak tetap dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan posko aduan konsumen yang merasa dirugikan oleh pengusaha, posko tersebut dibuka di masing-masing pasar tradisional dan semimodern atau konsumen bisa mendatangi dan melapor kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak.

"Kami juga mengimbau kepada konsumen untuk teliti dan bijak sebelum memberi barang khawatir ada oknum pengusaha maupun pedagang yang curang baik dalam kualitas maupun kuantitas suatu barang," kata Memed.


Pewarta: Oleh Aditya A Rohman
Editor : Teguh Handoko

COPYRIGHT © ANTARA 2026