Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan dua pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di indekos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), merupakan residivis kasus serupa dan jambret.
"Ada dua orang dari pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis, residivis curanmor dan residivis juga untuk kejahatan jambret, yaitu atas nama inisial NMF dan DKF," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Menurut Bayu, salah satu residivis tersebut sebelumnya menjalani hukuman penjara sejak 2020 dan baru bebas pada akhir 2023.
"2023 akhir, ya, dia keluar dari penjara. Masuk 2020 dengan hukuman tiga tahun," ucap Bayu.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus komplotan curanmor di wilayah Jonggol
Selain beraksi di Jatinegara, kelompok tersebut juga diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, yang videonya sempat viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui tidak hanya beroperasi di Jakarta Timur, tetapi juga sempat mencoba melakukan aksi serupa di wilayah Bekasi, namun gagal.
"Jadi, sempat dari hasil interogasi kami, pelaku juga sempat bermain di Bekasi, tetapi di Bekasinya tidak berhasil," ujar Bayu.
Polisi menyebutkan kelompok tersebut setidaknya sudah dua kali beraksi di Jakarta Timur sepanjang Mei 2026, yakni di kawasan Cipayung dan Jatinegara.
Baca juga: Pencuri tertangkap tangan saat dorong motor curian
Bayu mengatakan kasus tersebut sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku yang berawal dari dua laporan polisi, yakni LP nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP nomor 52 di Polsek Jatinegara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Para pelaku mencuri dua unit sepeda motor yang sedang diparkir. Polisi menyebut para pelaku beraksi secara terorganisir dengan pembagian tugas masing-masing.
Mereka datang bersama dengan menggunakan sepeda motor dan menjalankan peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian, pengawas situasi, hingga membawa kabur kendaraan hasil curian.
Baca juga: Polres Karawang tangkap eks karyawan yang mencuri motor di area pabrik
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan intensif dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), serta pendalaman informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial MHB dan MS yang kemudian ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 18 Mei 2026.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor.
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026