Bandung (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menegaskan larangan keras bagi warga masyarakat untuk memasuki dan beraktivitas seperti swafoto (selfie) di area terbatas perkeretaapian, terutama kawasan rawan kecelakaan seperti di Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang.
Larangan tegas ini mencakup aktivitas berjalan di atas rel, berkendara di sisi jembatan, hingga tindakan nekat melakukan selfie yang kerap memicu fatalitas jiwa dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api aktif.
"KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo di Bandung, Selasa.
Baca juga: KAI Bandung sebut perjalanan KA Parahyangan terdampak insiden di Bekasi
Baca juga: KAI Daop 2 Bandung siagakan 30 lokomotif dan 275 kereta mudik Lebaran 2026
Menyikapi aksi beberapa warga yang berswafoto di kawasan jembatan Cisomang dan Cikubang, Kuswardojo mengingatkan struktur jembatan kereta api merupakan lintasan aktif berkecepatan tinggi dengan ruang bebas yang sangat terbatas.
Karakteristik teknis kereta api yang memiliki keterbatasan jarak pengereman dan tidak dapat berhenti mendadak membuat risiko aktivitas warga di area tersebut berujung maut.
"Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Baca juga: Stasiun Bandung padat penuumpang kereta jarak jauh pada puncak arus balik Lebaran 2026
Selain taruhan nyawa, Kuswardojo mengingatkan bahwa aktivitas ilegal ini melanggar hukum positif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38, secara eksplisit diatur bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan murni bagi pengoperasian kereta dan merupakan daerah yang tertutup total untuk umum.
Guna mengantisipasi pelanggaran, KAI Daop 2 Bandung kini mengintensifkan patroli pengamanan, pengawasan melekat, serta sosialisasi secara masif di kantong-kantong permukiman sekitar jalur rel.
"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," tutur Kuswardojo menambahkan.
Pewarta: Ricky PrayogaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026